Labuan Bajo, Vox NTT– Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberikan sanksi kepada 11 pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Bupati Edi sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati bernomor: 277/Kep/HK/2021 tentang sanksi kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
SK tersebut dibenarkan oleh Kabid Tata Ruang Pemkab Mabar, Very Kurniadi. Dalam SK Bupati Edi menetapkan sanksi administratif setidaknya kepada 11 pemilik hotel yang melanggar ketentuan ruang sempadan Pantai Pede dan Wae Cicu, Kecamatan Komodo.
Kesebelasnya antara lain, (1) Jayakarta Suites, Jalan Pantai Pede, KM 5 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (2) Atlantis Beach Club yang beralamat di RT/RW: 12/04, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (3) Sudamala Resort, Jalan Pantai pede KM 3, RT/RW: 012/004, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (4) Puri Sari Beach, Pantai Pede, RT/RW: 006/003/, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (5) Luwansa Beach Resort, Jalan Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
(6) Bintang Flores, RT/RW: 005/004, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (7) La Prima, RT/RW: 003/002, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (8) Ayana Komodo Resort, Wae Cicu, RT/RW: 002/02, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (9) Waecicu Beach Inn, RT/RW: 002/002/, Lingkungan 1, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (10) Silvya Resort Komodo, RT/RW: 002/002/, Lingkungan 1, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, (11) Plataran Komodo Wae Cicu, RT/RW: 002/001, Lingkungan 1, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam SK dijabarkan sanksi administrasi berupa denda antara lain, Jayakarta Suites sebesar Rp347.601.745,00, Atlantis Beach Club sebesar Rp293.359.324,00, Sudamala Resort sebesar Rp1.150.992.808,00, Puri Sari Beach sebesar Rp312.346.620,00, dan Luwansa Beach Resort sebesar Rp213.805.481,00.
Kemudian, Bintang Flores sebesar Rp1.181.393.598,00, La Prima sebesar Rp5.825.800.079,00, Ayana Komodo Resort sebesar Rp18.800.587.055,00, Waecicu Beach Inn sebesar Rp907.987.813,00, Silvya Resort Komodo sebesar Rp3.406.836.728,00, dan Plataran Komodo Wae Cicu sebesar Rp1.560.213.156,00.
Untuk diketahui, Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Penulis: Ardy Abba