Kupang, Vox NTT– Penanganan kasus pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, terus berlanjut.
Kali ini, Tim kuasa hukum keluarga korban Aditya Nasution dan rekannya Heri Batilleo menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada Polda NTT
“Kami serahkan barang bukti ke Polda,” kata Aditya di Kupang, Kamis (09/12/2021) malam.
Menurut dia, bukti tambahan yang diserahkannya akan menguatkan pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Kata dia, bisa saja akan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan bayinya.
Sebagai kuasa hukum ia bersama rekan-rekan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Aditya pun meminta agar pelaku pembunuhan kejam tersebut harus dihukum seberat-beratnya agar setimpal dengan perbuatannya.
Ia menambahkan, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto secara tegas menyebut penerapan pasal 338 KUHP hanya sementara dan akan berubah sesuai dengan perkembangan penanganan kasus.
“Penerapan pasal ini hanya sementara,” kata Aditya meniru Kombes Pol Rishian saat melakukan pertemuan dengannya.
Ia pun menegaskan, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sesuai dengan penjelasan Polda NTT kurang tepat.
“Polisi menggunakan pasal 338 untuk menjerat pelaku itu pasal aman untuk penyidik. Tidak ada pasal perlindungan anak. Menurut kami harus terapkan pasal perlindungan. Ini tidak cukup dengan pasal 338,” katanya.
Kronologi Berbeda
Dalam kesempatan tersebut, Aditya mengaku kronologi pembunuhan Astrid dan bayinya berbeda dengan pihak Polda NTT.
“Kalau soal kronologi memang yang punya kita sama Polda itu berbeda. Kita punya kan berdasarkan fakta-fakta yang diambil dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban,” jelas Aditya.
“Bukti lain belum ada. Kita masih menyaring bukti yang kita dapat. Simpang siur sih ya. Banyak komentar dan pendapat di luar sana. Kalau ada informasi baru yang pasti kita sampaikan ke Polda. Secara garis besar kronologi berbeda. Keluarga yang lebih detail,” sambung Aditya.
Menurutnya, dari rangkaian kronologi kejadian, bisa diasumsikan bahwa pelaku bukan hanya satu orang.
“Kan korban dan pelaku kenal satu sama lain. Menurut kita sih ini lebih dari satu orang. Kita sedang menunggu penyidik membuktikan perencanaan itu seperti apa. Karena jika nanti penetapan dengan pasalnya tidak sesuai maka banyak upaya yang akan kita dilakukan. Selain bersurat kita akan lakukan pra peradilan,” katanya.
Aditya juga meminta kepada seluruh masyarakat agar jika memiliki bukti yang menunjang proses penyelidikan bisa disampaikan ke kuasa hukum atau penyidik Polda NTT.
“Apabila ada bukti tidak dipublikasi secara luas. Bisa mengganggu kerja kepolisian. Silakan berikan kepada kami sebagai tim kuasa hukum,” katanya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Kunjungi Rumah Almarhumah Astrid, Pemuda Katolik Sampaikan Dukacita dan Beri Bantuan Hukum