Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT.
Ketua Kompak Indonesia Gabriel Goa, Rabu (15/12/2021), mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mestinya menjadi pintu masuk bagi Penyidik Kejati NTT dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap skandal ini.
Menurut dia, pembelian MTN tidak melalui telaah terhadap laporan keuangan audited PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2017.
Hanya berpatokan peringkatan yang dilakukan oleh Pefindo, tanpa mempertimbangkan catatan pada press release Pefindo.
Press release tersebut menyatakan bahwa peringkatan belum berdasarkan Laporan Keuangan audited PT SNP tahun 2017, sehingga mitigasi atas risiko pembelian MTN tidak dilakukan secara baik.
“Sesuai informasi dan data yang kami input bahwa pembelian MTN tidak masuk dalam rencana bisnis Bank PT Bank NTT tahun 2017 ataupun tahun 2018. Namun PT Bank NTT tetap melakukan pembelian MTN senilai Rp50 miliar tanpa didahului dengan due diligence atau uji tuntas untuk menilai kinerja penerbit MTN,” jelas Gabriel.
Mirisnya, lanjut dia, belum genap sebulan setelah pembelian MTN, PT SNP pada 4 mei 2018 dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat dan kegiatan usahanya pun telah dihentikan oleh OJK.
Kemudian, kata Gabriel, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, pembelian MTN PT SNP berpotensi merugikan PT Bank NTT sebesar Rp50 miliar dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10 miliar.
Dengan demikian, Gabriel mendesak Kejati NTT agar transparan dan tidak boleh main mata, apalagi masuk angin dalam menangani skandal MTN Bank NTT.
Penulis: Ardy Abba