Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi Segera Dilimpahkan ke Kejari TTU
VOX DESA

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi Segera Dilimpahkan ke Kejari TTU

By Redaksi23 Desember 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak Polres TTU dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar itu menjerat dua orang sebagai tersangka.

Keduanya, yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan ketua TPK Yakobus Feka.

“Baru tadi kita dapat informasi kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).

Iptu Fernando menjelaskan, untuk pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Hingga kini masih menunggu masa tahanan kedua tersangka habis.

“Untuk tahap kita menunggu dulu sampai masa tahanan selesai, masa tahanan kan sampai Januari,” ujarnya.

Iptu Fernando menambahkan, hingga sejauh ini, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Akomi baru dya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

“Kalau memang ada perkembangan penambahan tersangka baru maka kita kembangkan tahun depan, saat ini sudah mau akhir tahun jadi kita fokus pengamanan Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Akomi Kejari TTU Polres TTU TTU
Previous ArticleBaru Pulih dari Sakit, 20 Warga Manggarai Timur Dapat Kado Natal
Next Article Feryanto Fulbertus Dilantik Jadi Ketua Garnas MKGR Kota Kupang

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.