Labuan Bajo, Vox NTT- Tanah milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kini tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang atas dugaan pelanggaran administrasi.
Kasus tanah ini turut menyita perhatian pakar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana Denpasar, Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.MH.
Jimmy menegaskan, sengketa antara Keuskupan Denpasar dengan pihak Kantor BPN Manggarai Barat dapat dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo.
“Saya ingin tegaskan bahwa poin yang penting dari proses peradilan di PTUN Kupang terhadap kasus penerbitan sertifikat tindisan atas tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, juga seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di labuan bajo,” ujar Jimmy kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Sebelumnya ramai diberitakan media daring lokal maupun nasional bahwa BPN Manggarai Barat diduga telah melakukan kecerobohan dengan menerbitkan 3 sertifikat di atas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo.
Ulah Kantor BPN Manggarai Barat tersebut yang menerbitkan 3 sertifikat baru di atas tanah bersertifikat bernomor 532 tahun 1994 milik Keuskupan Denpasar dengan jarak waktu 18 tahun memantik perhatian publik belakang ini.
Belakangan, melalui Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No. 25/2017, Kantor BPN Manggarai Barat mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan administrasi atas terbitnya sertifikat lain di atas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, Kuasa Hukum Temukan Fakta Aneh
Pada poin 4 Berita Acara yang ditandatangani Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fredy Bahtiar, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, CH Mudasih, S.ST dan mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, I Gusti Made Anom Kaler jelas menyebut Kantor BPN Manggarai Barat telah melakukan kesalahan administrasi.
“Bahwa di atas sertifikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sehingga telah diterbitkan sebanyak 4 sertifikat atas nama pihak lain, yakni M.2067/Labuan Bajo, M.2069/Labuan Bajo atas nama Hendrikus Adi Suharto dan M.2070/Labuan Bajo atas nama Abdul Fatah,” demikian bunyi poin 4 Berita Acara tersebut.
Kepala BPN Manggarai Barat Budi Hartanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan data sesuai Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas (Rekonstruksi) yang dilakukan pada tanggal 14 Agustus tahun 2017.
“Sesuai data itu mas,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/12/2021) lalu.
Penulis: Ardy Abba