Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Labolewa Akui Garap Tanah Wilhelmus Napa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Labolewa Akui Garap Tanah Wilhelmus Napa

By Redaksi11 Januari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Labolewa Marselinus Ladho
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kepala Desa Labolewa Marselinus Ladho mengakui telah menggarap tanah milik keluarga Wilhelmus Napa yang berlokasi di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Pengakuan itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sejak 17 Desember 2011 lalu.

BACA JUGA: Polemik Lokasi Waduk Lambo, Puluhan Orang Dipolisikan

Bersama Marselinus Ladho, 6 orang warga lainnya juga membuat surat pernyataan serupa meski pada waktu yang berbeda-beda selama kurun waktu tahun 2011 – 2012.

Mereka yang membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan itu antara lain Marselinus Ladho, Ignasius Kovi, Ferdinandus Mepa, Hermanus Dia, dan Siprianus Pili.

BACA JUGA: Kades Labolewa dan Mantan, serta 82 Warga Dilaporkan ke Polisi, Ini Rinciannya

Surat pernyataan yang telah ditandatangani Marselinus Ladho berisikan nama-nama lokasi tanah yang masuk dalam garapannya yang berlokasi di Mata Ae Labo, Relo, Bhodu Lea, Bhodu Nuda, Piki, Rebe Riwu, Rebe Rato, Tana Re’e, Borokapa, Malabau, Kota Ghale, dan Napu Jugha.

Foto surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 17 Desember 2011

Surat pernyataan itu menerangkan pengakuan Marselinus Ladho bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik ( tana Gili Watu Geo) Wilhelmus Napa, Remigius Subi, Oktavianus No, Dominikus Dewa dan Lukas Lado yang diperoleh dari warisan leluhur mereka.

“Untuk itu, kami hanya mengolah sementara untuk kebutuhan hidup keluarga dan kami berjanji tidak akan menjual atau menggadaikan tanah-tanah tersebut ke pihak lain. Apabila tanah tersebut dijual atau digadaikan ke pihak lain, maka ahli warisnya akan mencabut kembali dan kami tidak berhak untuk mengolah lagi,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.

“Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan tidak ada paksaan dari pihak lain”.

Marsel Ladho kemudian membubuhkan tanda tangan pada akhir surat tersebut dengan menerangkan lokasi dibuatnya surat pernyataan itu yakni di Dekotogo pada 17 Desember 2011.

Terkait keabsahan dari surat pernyataan itu, Marselinus Ladho masih sulit untuk ditemui. VoxNtt.com berniat meminta tanggapan Marselinus Ladho, namun hingga berita ini diterbitkan nomor handphone-nya masih belum bisa dihubungi.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

Nagekeo Waduk Lambo
Previous ArticleProgram Pamsimas Diresmikan, Kades Tendambonggi Beri Apresiasi
Next Article Nyawa Albertus Habis di Bawah Pohon Kemiri

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.