Mbay, Vox NTT- Kepala Desa Labolewa Marselinus Ladho mengakui telah menggarap tanah milik keluarga Wilhelmus Napa yang berlokasi di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Pengakuan itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sejak 17 Desember 2011 lalu.
BACA JUGA: Polemik Lokasi Waduk Lambo, Puluhan Orang Dipolisikan
Bersama Marselinus Ladho, 6 orang warga lainnya juga membuat surat pernyataan serupa meski pada waktu yang berbeda-beda selama kurun waktu tahun 2011 – 2012.
Mereka yang membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan itu antara lain Marselinus Ladho, Ignasius Kovi, Ferdinandus Mepa, Hermanus Dia, dan Siprianus Pili.
BACA JUGA: Kades Labolewa dan Mantan, serta 82 Warga Dilaporkan ke Polisi, Ini Rinciannya
Surat pernyataan yang telah ditandatangani Marselinus Ladho berisikan nama-nama lokasi tanah yang masuk dalam garapannya yang berlokasi di Mata Ae Labo, Relo, Bhodu Lea, Bhodu Nuda, Piki, Rebe Riwu, Rebe Rato, Tana Re’e, Borokapa, Malabau, Kota Ghale, dan Napu Jugha.
Surat pernyataan itu menerangkan pengakuan Marselinus Ladho bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik ( tana Gili Watu Geo) Wilhelmus Napa, Remigius Subi, Oktavianus No, Dominikus Dewa dan Lukas Lado yang diperoleh dari warisan leluhur mereka.
“Untuk itu, kami hanya mengolah sementara untuk kebutuhan hidup keluarga dan kami berjanji tidak akan menjual atau menggadaikan tanah-tanah tersebut ke pihak lain. Apabila tanah tersebut dijual atau digadaikan ke pihak lain, maka ahli warisnya akan mencabut kembali dan kami tidak berhak untuk mengolah lagi,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
“Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan tidak ada paksaan dari pihak lain”.
Marsel Ladho kemudian membubuhkan tanda tangan pada akhir surat tersebut dengan menerangkan lokasi dibuatnya surat pernyataan itu yakni di Dekotogo pada 17 Desember 2011.
Terkait keabsahan dari surat pernyataan itu, Marselinus Ladho masih sulit untuk ditemui. VoxNtt.com berniat meminta tanggapan Marselinus Ladho, namun hingga berita ini diterbitkan nomor handphone-nya masih belum bisa dihubungi.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba