Kupang, Vox NTT- Prosesi pinangan Lian Hajo, warga Nun Baun Dela (NBD), Kota Kupang pada 23 Juni 2021 lalu berujung jalan panjang proses hukum.
Hingga kini, Edy Latuparissa, warga NBD dan dua rekannya, yakni Jems Wale dan Kevin Latu Parisa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan delik penganiayaan secara bersama.
Padahal, sebetulnya Edy Latuparissa bukan sebagai pelaku melainkan korban penganiayaan.
Kuasa hukum Edy dan dua orang rekannya, San Albrenus Fattu, SH membeberkan beberapa kejanggalan dalam kasus itu.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula saat acara pinangan warga NBD pada 12 Juni lalu.
“Waktu itu NBD zona hitam dan ada penerapan PPKM level IV,” ujar Albrenus, Senin (17/01/2022) siang.
Menurutnya, sebelum acara dibuat, sudah ada teguran dari Lurah dan RT.
“Karena mereka bilang acaranya anggota dan akan aman-aman saja. Jadi tetap lanjut,” ujarnya.
Sesudah acara prosesi pinangan usai, beberapa tamu dan keluarga menggelar pesta dan minum minuman keras.
“Sekira pukul 01.00 dinihari istrinya Edy membangunkannya yang sementara tidur dan menyuruh untuk menjemput kedua putrinya yang juga ikut dalam acara joget ria di lokasi pinangan,” ceritanya.
Melihat kedua putrinya sedang miras, Edy berniat menarik untuk membawa mereka pulang ke rumah. Namun nahas, oknum polisi yang diketahui bernama Randy Putra memukul Edy hingga terjatuh ke tanah.
Setelah kejadian itu, suasana menjadi pelik karena banyak orang dalam ruangan acara ribut dan huru-hara.
Akibat kejadian itu, sebanyak dua laporan polisi dilayangkan. Pertama, Edy dan dua rekannya dilaporkan dengan pidana penganiayaan secara berkelompok.
Sedangkan, Edy juga melapor ke Propam Polda NTT terhadap tindakan Randy yang melakukan pemukulan terhadap dirinya.
Tidak terima mendapat penganiayaan, korban mengadukan perbuatan Bripda Randy ke Propam Polda NTT tertanggal 14 Juni 2021.
Kuasa hukum menyebut Edy sudah melaporkan kasus penganiayaan ke SPKT Polda NTT sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 250/VIII/2021/SPKT Polda NTT.
Korban saat mengadu ke SPKT Polda NTT didampingi kuasa hukumnya, San Albrenus Fattu.SH.
Albrenus menjelaskan, hingga kini laporan atas tiga kliennya sudah di P-21 ke Pengadilan Negeri Kupang dan akan segera disidangkan.
Namun, dirinya menduga ada indikasi permainan karena laporan oleh kliennya Edy terhadap oknum polisi Randy secara pidana belum ada tindak lanjut.
“Kalau laporan ke Propam sudah diproses karena setahu kami Randy sudah tidak lagi bertugas di Polda. Tapi laporan pidananya belum ada tindak lanjut. Nanti kita akan menghadap ke Polda untuk cek kenapa laporan klien kita tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Sementara, kliennya Edy dan dua rekannya sudah menjadi tahan jaksa dan dititip di Polsek Alak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan anggota polisi Randy Putra belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com terus berupaya mengonfirmasi Randy Putra.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba