Kupang, Vox NTT- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo, segera menandatangani MoU penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Malaysia yang sudah betakhir tahun 2016.
Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia Gabriel Goa mengatakan, akhir-akhir ini calon PMI nekad bermigrasi ilegal dengan risiko bahaya nyawa melayang melalui jalur Timur (Nunukan), jalur Tengah (Entikong) dan jalur Barat (Kepri, Riau, Sumut dan NAD).
“Ini tentu sungguh miris dan menyedihkan. Parahnya lagi jaringan mafia migrasi ilegal ke Negeri Jiran yang rentan human trafficking di-backing oleh oknum kaum kuat kuasa dan kuat modal,” tegas Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (21/01/2022).
Peristiwa tragis kapal tenggelam, kata dia, tidak menyurutkan dan membuat efek jera para mafia human trafficking.
Ia menegaskan, ruang kosong belum adanya MoU penempatan dan perlindungan PMI antara Indonesia dengan Malaysia “membutakan” nurani para mafia human trafficking yang rakus akan Ringgit.
Mereka terus menjual orang Indonesia yang ingin mengais Ringgit di Negeri Jiran di tengah pandemi Covid-19.
“Negara wajib hadir sebagaimana Nawacita 3 Presiden Jokowi untuk selamatkan anak-anak bangsa agar tidak mati sia-sia,” tegas Gabriel.
Ia pun juga meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang agar segera menangkap dan memeroses hukum pelaku dan aktor intelektual migrasi ilegal, yang rentan human trafficking.
“Kami juga mendesak pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten/kota kantong PMI agar berangkat ke luar negeri melalui jalur formal Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI dan yang sudah dipersiapkan kompetensi dan kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia di Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Gabriel.
Ia juga meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Perhubungan RI, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk segera menerbitkan PP dan aturan turunannya tentang penempatan dan perlindungan PMI di sektor kelautan dan perikanan.
Penulis: Ardy Abba