Bajawa, Vox NTT- Haruna Bin Haji Ismail Motor Langga terlibat sengketa dengan Hambali Bin Haji Ismail Motor Langga.
Keduanya merupakan anak dari pasangan Almarhum Haji Ismail Motor Langga dan ibu Almarhumah. Hj, Siti Hadidjah Sakka.
Meski persoalan keduanya adalah persoalan internal keluarga, namun kisruh kakak beradik ini menjadi sangat menarik untuk diulas karena turut menyeret beberapa lembaga negara seperti BPN, Lurah dan Camat.
Cikal bakal persoalan Haruna Vs Hambali bermula dari penerbitan sertifikat oleh BPN Ngada pada tahun 2008 pada sebidang tanah seluas kurang lebih 3.050 meter persegi yang berlokasi di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Tanah tersebut merupakan tanah milik orangtua mereka dengan bukti sertifikat nomor 206 yang terbit lebih dahulu pada tahun 1995 dengan nama pemilik Haji Ismail Motor Langga.
Ini artinya, menurut Haruna, rumah tersebut harus tetap menjadi rumah bersama untuk seluruh anak-anak Haji Ismail Motor Langga sampai orangtua mewariskan kepada salah satu anak yang pilih.
Perlu diketahui, Haji Ismail Motor Langga dan istrinya memiliki sembilan orang anak, enam laki-laki dan empat perempuan. Hambali sendiri merupakan anak ke-6 dan Haruna merupakan anak bungsu.
Karena itulah, jauh sebelum Hj Sitti Hadidjah Sakka meninggal dunia pada tahun 2008, dia telah lebih dahulu menyerahkan selembar sertifikat itu kepada si bungsu Haruna untuk dijaga hingga saat ini.
Namun, di luar dugaan seluruh anggota keluarga, tepat di tahun yang sama dengan kematian ibunda mereka, Hambali melalui BPN Ngada kemudian menerbitkan sertifikat lain di atas lokasi tanah yang sama dengan pemiliknya bernama Nurnainin, yang tak lain adalah istri Hambali.
Sertifikat kedua versi Hambali ini diterbitkan dengan nomor 00650 dengan nomor surat ukur 19/Benteng Tengah/2008.
Pada Minggu 30 Junuari 2022, VoxNtt.com menyambangi Hambali di rumah yang kini sedang dipersoalkan itu.
Didampingi sang istri, Hambali bersikeras bahwa tanah warisan yang dipermasalahkan oleh adiknya Haruna ini memang benar-benar miliknya.
Proses hingga Hambali mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah warisan itu didasari pada surat penyerahan hak atas tanah yang dilakukan oleh Hj Siti Hadidjah Sakka kepada Hambali pada 14 April 2007.
Dalam surat penyerahan hak atas tanah ini diterangkan bahwa Hj Siti Hadidjah Sakka harus menyerahkan sebidang tanah beserta isinya kepada Hambali sesuai dengan amanah dari almarhum suaminya dengan batas utara dengan Jalan Raya Riung- Mbay, selatan dengan Tanah Milik Hadirat Langka, timur dengan Tanah Milik Hambali dan barat dengan Tanah Milik Anwar Gemar.
Surat penyerahan hak atas tanah tersebut dibubuhi cap jempol pada nama Hj Siti Hadidjah Sakka dan diketahui oleh Azy Yohanes dan Muhammad Said, Camat Riung dan Lurah Benteng Tengah pada saat itu.
VoxNtt.com belum berhasil mengkonfirmasi Azy Yohanes terkait kebenaran tanda tangannya pada dokumen penyerahan hak atas tanah tersebut.
Hanya Muhamad Said yang telah dikonfirmasi dan hasilnya mengejutkan.
“Kalau tanah yang di Pore setahu saya, tanah yang di rumah tinggal tu, saya tidak pernah menerangkan bahwa tanahnya. Yang saya pernah mendandatangani surat di situ, yang atas nama pak Hambali, tanah yang terletak di sebelah barat rumahnya, yang sekarang pertamina,” kata Muhamad Said, Minggu (30/01/2022).
Muhamad Said berujar bahwa memang istri Hambali memang pernah datang menemuinya sebanyak dua kali untuk meminta dirinya menandatangani surat keterangan atas tanah namun bukan pada lokasi yang sekarang dipersoalkan melainkan di tanah yang saat ini telah dibangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Karena itu, Haruna Bin Haji Ismail Motor Langga melalui Mbulang Lukas, SH, kuasa hukumnya dari LBH Nurani Nagekeo kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor atas nama Nurnainin, istri Hambali tersebut ke Mapolres Ngada melalui bukti surat tanda terima laporan nomor STPL/B/05/1/2022/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT tanggal 21 januari tahun 2022.
Sementara, merespons laporan polisi yang telah dilakukan Haruna, sang kakak Hambali mengaku sudah sangat siap menghadapi tuntutan hukum tersebut.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba