Bajawa, Vox NTT- Yohanes Azy, kini dalam kondisi sakit. Menurut istrinya, Antonia Paes, sudah setahun terakhir suaminya itu sudah tidak dapat berbicara lagi karena terkena stroke.
Tujuan VoxNtt.com menemui Yohanes Azy pada Jumat, 4 Februari 2022, guna mengkonfirmasi mantan camat Riung itu terkait pemberitaan sebelumnya tentang tanda tangannya pada dokumen surat penyerahan hak atas tanah oleh Hj Siti Hadidjah Sakka kepada Hambali pada 14 April 2007 silam.
Keabsahan tanda tangan para pihak dalam dokumen surat penyerahan hak atas tanah itu, menjadi sangat penting. Sebab, surat tersebut telah menjadi dasar bagi BPN Ngada untuk menerbitkan sertifikat baru pada satu lokasi yang sebelumnya telah bersertifikat.
Tanah tersebut berada di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Kini, tanah itu sedang dipermasalahkan oleh anak-anak almarhum Haji Ismail Motor Langga.
Meski Yohanes Azy saat ini sudah dalam kondisi sudah tidak dapat berbicara, namun dirinya masih tetap merespons pertanyaan VoxNtt.com dengan baik.
Temasuk merespons pertanyaan tentang pembubuhan tanda tangannya pada dokumen surat penyerahan hak atas tanah dari Hj Siti Hadidjah Sakka kepada Hambali, pada 14 April 2007 lalu.
Yohanes Azy meresponsnya dengan menggelengkan kepala sembari berisyarat dengan cara menunjuk ke arah Antonia Paes, istrinya itu agar dapat menjawab pertanyaan VoxNtt.com.
Antonia yang duduk di sampingnya merespons dengan menyebut kalau pertanyaan tentang keaslian tanda tangan suaminya pada dokumen penyerahan hak atas tanah oleh Hj Siti Hadidjah Sakka kepada Hambali telah berulang kali ditanyakan.
Antonia menegaskan, tanda tangan dalam surat penyerahan hak atas tanah versi Hambali bukan tanda tangan asli suaminya.
Bahkan, kata Antonia, ada pihak yang telah sengaja meniru dan memalsukan tanda tangan suaminya itu.
BACA JUGA: Pengakuan Mantan Lurah Benteng Tengah Bisa Jadi Penentu Kasus Haruna Vs Hambali
“Wasiat bapak begini, waktu itu bapak masih bisa omong. Bapak bilang, oh itu bukan saya punya tanda tangan. Dan bapak juga bilang, selama saya menjadi Camat Riung yang namanya Mama Sakka, almarhumah Mama Sakka tidak pernah ke Kantor Camat untuk menandatangani surat penyerahan tanah itu,” kata Antonia.
Antonia pun menyuruh anaknya untuk mengambil beberapa dokumen surat lain berisikan tanda tangan suaminya. Hal itu sebagai pembanding dengan tanda tangan pada surat penyerahan hak atas tanah versi Hambali.
Menurut Antonia, tanda tangan pada surat Hambali sangat jauh berbeda dengan bentuk tanda tangan asli suaminya.
Meski mengaku begitu, pihak keluarga Yohanes Azy belum memberikan respons tentang langkah hukum yang akan ditempuh terkait dugaan pencatutan dan pemalsuan nama dan tanda tangan Yohanes Azy.
Pada berita VoxNtt.com sebelumnya, penerbitan sertifikat ganda ini telah memantik konflik antara Hambali Bin Haji Ismail Motor Langga Vs Haruna Bin Haji Ismail Motor Langga.
Haruna sudah lebih dahulu mempolisikan Nurnainin, istri Hambali dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Sementara Hambali berbalik mengancam akan mempolisikan Haruna dengan tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) tentang penerbitan 9 sertifikat.
Kisruh kakak beradik ini mulanya dipicu oleh terbitnya sertifikat versi Hambali bernomor 00650 dengan nomor surat ukur 19/Benteng Tengah/2008 dengan Nurnainin, sebagai pemiliknya.
Sertifikat tanah kedua vesri Hambali ini terbit berkat dukungan dokumen penyerahan hak atas tanah dari Hj Siti Hadidjah Sakka, Ibunda Haruna dan Hambali kepada Hambali pada 14 April 2007 yang kini dipermasalahkan karena diduga kuat menggunakan tanda tangan palsu.
Sebelumnya, pada tahun 1995, lokasi tanah yang dipermasalahkan tersebut telah lebih dahulu disertifikat dengan nomor sertifikat 206. Nama Haji Ismail Motor Langga tercatat sebagai pemiliknya.
Jauh sebelum Sitti Hadidjah Sakka meninggal dunia, dia telah memberikan sertifikat terbitan tahun 1995 kepada si Bungsu Haruna untuk dijaga hingga saat ini.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba