Kupang, Vox NTT-Massa yang menamai diri sebagai ‘Masyarakat Pencari Keadilan’ menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022) siang.
Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan sidang Pra Peradilan SP3 laporan pidana terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh BPR Christa Jaya di Polda NTT. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.
“SP3 oleh Polda NTT sudah benar dan objektif,” teriak Alden Mesah salah satu orator saat unjuk rasa berlangsung.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta PN Kupang bersikap objektif terhadap permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya terhadap SP3 yang diterbitkan Polda NTT.
Massa juga meminta agar benar-benar mencermati dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dinilai tidak berdasarkan pada kajian-kajian akademis, asas-asas hukum umum, yurisprudensi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini
PN Kupang juga diminta untuk mempertimbangkan marwah Polda NTT. Sebab, massa aksi menilai penerbitan SP3 tersebut telah melalui gelar perkara yang melibatkan semua satuan fungsi pada Polda NTT.
Tidak hanya itu, PN Kupang juga diminta untuk memutuskan perkara tersebut secara adil.
Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing, mengaku pihaknya melakukan pengamanan sesuai informasi dari ‘Masyarakat Peduli Keadilan’.
“Koordinasi dari Kapolres karena ini wilayah Polsek Oebobo untuk melakukan pengamanan,” katanya.
Ia mengatakan, ada 30 anggota polisi yang merupakan gabungan anggota Polsek Oebobo dan Polresta Kupang dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.
“Aksi berjalan damai hingga massa membubarkan diri,” kata Kompol Joni.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba