Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Masyarakat Pencari Keadilan Gelar Aksi Damai di PN Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Masyarakat Pencari Keadilan Gelar Aksi Damai di PN Kupang

By Redaksi7 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa yang menamai dirinya 'Masyarakat Pencari Keadilan' saat menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Massa yang menamai diri sebagai ‘Masyarakat Pencari Keadilan’ menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022) siang.

Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan sidang Pra Peradilan SP3 laporan pidana terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh BPR Christa Jaya di Polda NTT. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.

“SP3 oleh Polda NTT sudah benar dan objektif,” teriak Alden Mesah salah satu orator saat unjuk rasa berlangsung.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta PN Kupang bersikap objektif terhadap permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya terhadap SP3 yang diterbitkan Polda NTT.

Massa juga meminta agar benar-benar mencermati dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dinilai tidak berdasarkan pada kajian-kajian akademis, asas-asas hukum umum, yurisprudensi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini

PN Kupang juga diminta untuk mempertimbangkan marwah Polda NTT. Sebab, massa aksi menilai penerbitan SP3 tersebut telah melalui gelar perkara yang melibatkan semua satuan fungsi pada Polda NTT.

Tidak hanya itu, PN Kupang juga diminta untuk memutuskan perkara tersebut secara adil.

Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing, mengaku pihaknya melakukan pengamanan sesuai informasi dari ‘Masyarakat Peduli Keadilan’.

“Koordinasi dari Kapolres karena ini wilayah Polsek Oebobo untuk melakukan pengamanan,” katanya.

Ia mengatakan, ada 30 anggota polisi yang merupakan gabungan anggota Polsek Oebobo dan Polresta Kupang dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Aksi berjalan damai hingga massa membubarkan diri,” kata Kompol Joni.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kabupaten Kupang
Previous ArticleSaksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini
Next Article Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Inbate TTU Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.