Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Saksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini
HUKUM DAN KEAMANAN

Saksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini

By Redaksi7 Februari 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mikhael Feka, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Pra Peradilan oleh pemohon (BPR Christa Jaya) terhadap termohon yakni Polda NTT atas SP3 laporan polisi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Mikhael Feka, saksi ahli dalam sidang Pra Peradilan atas SP3 laporan di Polda NTT menyebut Notaris Albert Riwu Kore bisa dipidana dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 UU Pidana.

Mikhael sendiri dihadirkan oleh pemohon BPR Christa Jaya dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022).

“Menurut saya perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana,” tegas Mikhael Feka dalam keterangannya.

Meski dihadirkan oleh BPR Christa Jaya, namun Mikhael mengaku saat sidang ia menjelaskan secara obyektif secara teori. Ia pun mempersilakan pihak lain membantah pendapatnya, asal saja dengan teori hukum pula.

Dalam keterangan sebagai ahli, Mikhael mengklaim dirinya sudah berbicara berdasarkan pandangan ilmu hukum. Pandangan Mikhael tentu saja sesuai dengan bidang keilmuannya.

“Dalam persidangan ketika pertanyaan masuk dalam kasus saya potong. Ahli tidak boleh masuk dalam kasus,” katanya.

Mikhael kembali mengingatkan, ahli semata-mata memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya.

Dikatakan, unsur pidana dalam kasus tersebut bisa dibuktikan bahwa Bank BPR saat ini belum meneerima 9 sertifikat.

“Buktinya per hari ini 9 sertifikat belum diterima. 9 sertifikat itu masih di terlapor sebagai pejabat PPAT. Bisa dijerat Pasal 372 karena beliau adalah pejabat dan juga pasal 374,” ujarnya.

Mikhael menambahkan, pertanggungjawaban mutlak itu adalah hal yang menjadi tanggung jawab terlapor. Sebab, barang itu diserahkan oleh BPR Christa Jaya.

Sedangkan tentang SP3 laporan polisi oleh Polda NTT, Mikhael menjelaskan hakim perlu memeriksa alat bukti yang diajukan dalam sidang.

“Mengenai SP3 karena tidak cukup alat bukti menurut termohon, jadi hanya ada dua kemungkinan yaitu ada satu alat bukti atau tidak ada sama sekali. Makanya saya sarankan silakan dua pihak ajukan bukti dipersidangan,” ujar dia.

Sementara, Kuasa hukum pemohon Samuel Adi David Adu mengaku pihaknua mengundang saksi ahli pidana untuk menjelaskan tentang tercukupinya dua alat bukti dalam suatu penetapan tersangka.

“Dalam persidangan tadi sudah jelas dengan keterangan ahli telah terpenuhinya dua alat bukti,” jelasnya.

Menurut Samuel, sidang Pra Peradilan nanti akan diputuskan pada Rabu, 09 Februari 2022 mendatang.

Kuasa hukum pemohon (BPR Crista Jaya) saat sidang Pra Peradilan di Kantor PN Kupang, Senin, 07 Februari 2022

“Di situ kita akan melihat langkah kita selanjutnya apa. Masih melalui mekanisme. Tahapan selanjutnya kami akan ke Mabes Polri, Propam dan Bareskrim Mabes Polri bahwa kita akan melakukan langkah hukum. Hasil keputusan seperti apa diterima atau tidak kami akan koordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon lainnya, Bildat Thonak menegaskan, alat bukti dalam kasus tersebut telah cukup.

Jika merujuk pada pendapatnya ada ahli dalam perkara ini dan sesuai fakta persidangan, kata dia, maka ada dua alat bukti.

Hal itu terkonfirmasi bukti surat tanda terima lima buah sertifikat pada 21 November 2016 dari Albert Riwukore kepada calon pemohon atas nama Rahmat.

“Menurut kami perkara ini memenuhi dua alat bukti saksi maupun surat.
Bahwa adanya penyangkalan dari Pa Albert kan ahli sudah menjelaskan bahwa keterangan dari calon tersangka berlaku bagi dirinya, sedangkan bukti surat adalah yang sah. Apa yang dilakukan oleh Polda NTT melakukan SP3 menurut kami tidak prosedural,” tegasnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kabupaten Manggarai
Previous ArticleBermata dan Berhatilah
Next Article Masyarakat Pencari Keadilan Gelar Aksi Damai di PN Kupang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.