Kupang, Vox NTT- Mikhael Feka, saksi ahli dalam sidang Pra Peradilan atas SP3 laporan di Polda NTT menyebut Notaris Albert Riwu Kore bisa dipidana dengan Pasal 374 Jo Pasal 372 UU Pidana.
Mikhael sendiri dihadirkan oleh pemohon BPR Christa Jaya dalam sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022).
“Menurut saya perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana,” tegas Mikhael Feka dalam keterangannya.
Meski dihadirkan oleh BPR Christa Jaya, namun Mikhael mengaku saat sidang ia menjelaskan secara obyektif secara teori. Ia pun mempersilakan pihak lain membantah pendapatnya, asal saja dengan teori hukum pula.
Dalam keterangan sebagai ahli, Mikhael mengklaim dirinya sudah berbicara berdasarkan pandangan ilmu hukum. Pandangan Mikhael tentu saja sesuai dengan bidang keilmuannya.
“Dalam persidangan ketika pertanyaan masuk dalam kasus saya potong. Ahli tidak boleh masuk dalam kasus,” katanya.
Mikhael kembali mengingatkan, ahli semata-mata memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya.
Dikatakan, unsur pidana dalam kasus tersebut bisa dibuktikan bahwa Bank BPR saat ini belum meneerima 9 sertifikat.
“Buktinya per hari ini 9 sertifikat belum diterima. 9 sertifikat itu masih di terlapor sebagai pejabat PPAT. Bisa dijerat Pasal 372 karena beliau adalah pejabat dan juga pasal 374,” ujarnya.
Mikhael menambahkan, pertanggungjawaban mutlak itu adalah hal yang menjadi tanggung jawab terlapor. Sebab, barang itu diserahkan oleh BPR Christa Jaya.
Sedangkan tentang SP3 laporan polisi oleh Polda NTT, Mikhael menjelaskan hakim perlu memeriksa alat bukti yang diajukan dalam sidang.
“Mengenai SP3 karena tidak cukup alat bukti menurut termohon, jadi hanya ada dua kemungkinan yaitu ada satu alat bukti atau tidak ada sama sekali. Makanya saya sarankan silakan dua pihak ajukan bukti dipersidangan,” ujar dia.
Sementara, Kuasa hukum pemohon Samuel Adi David Adu mengaku pihaknua mengundang saksi ahli pidana untuk menjelaskan tentang tercukupinya dua alat bukti dalam suatu penetapan tersangka.
“Dalam persidangan tadi sudah jelas dengan keterangan ahli telah terpenuhinya dua alat bukti,” jelasnya.
Menurut Samuel, sidang Pra Peradilan nanti akan diputuskan pada Rabu, 09 Februari 2022 mendatang.
“Di situ kita akan melihat langkah kita selanjutnya apa. Masih melalui mekanisme. Tahapan selanjutnya kami akan ke Mabes Polri, Propam dan Bareskrim Mabes Polri bahwa kita akan melakukan langkah hukum. Hasil keputusan seperti apa diterima atau tidak kami akan koordinasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.
Kuasa Hukum pemohon lainnya, Bildat Thonak menegaskan, alat bukti dalam kasus tersebut telah cukup.
Jika merujuk pada pendapatnya ada ahli dalam perkara ini dan sesuai fakta persidangan, kata dia, maka ada dua alat bukti.
Hal itu terkonfirmasi bukti surat tanda terima lima buah sertifikat pada 21 November 2016 dari Albert Riwukore kepada calon pemohon atas nama Rahmat.
“Menurut kami perkara ini memenuhi dua alat bukti saksi maupun surat.
Bahwa adanya penyangkalan dari Pa Albert kan ahli sudah menjelaskan bahwa keterangan dari calon tersangka berlaku bagi dirinya, sedangkan bukti surat adalah yang sah. Apa yang dilakukan oleh Polda NTT melakukan SP3 menurut kami tidak prosedural,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba