Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Masyarakat Pencari Keadilan Gelar Aksi Damai di PN Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Masyarakat Pencari Keadilan Gelar Aksi Damai di PN Kupang

By Redaksi7 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Massa yang menamai dirinya 'Masyarakat Pencari Keadilan' saat menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022) siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Massa yang menamai diri sebagai ‘Masyarakat Pencari Keadilan’ menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kupang, Senin (07/02/2022) siang.

Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan sidang Pra Peradilan SP3 laporan pidana terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh BPR Christa Jaya di Polda NTT. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.

“SP3 oleh Polda NTT sudah benar dan objektif,” teriak Alden Mesah salah satu orator saat unjuk rasa berlangsung.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta PN Kupang bersikap objektif terhadap permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya terhadap SP3 yang diterbitkan Polda NTT.

Massa juga meminta agar benar-benar mencermati dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dinilai tidak berdasarkan pada kajian-kajian akademis, asas-asas hukum umum, yurisprudensi dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Saksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini

PN Kupang juga diminta untuk mempertimbangkan marwah Polda NTT. Sebab, massa aksi menilai penerbitan SP3 tersebut telah melalui gelar perkara yang melibatkan semua satuan fungsi pada Polda NTT.

Tidak hanya itu, PN Kupang juga diminta untuk memutuskan perkara tersebut secara adil.

Kapolsek Oebobo, Kompol Joni Sihombing, mengaku pihaknya melakukan pengamanan sesuai informasi dari ‘Masyarakat Peduli Keadilan’.

“Koordinasi dari Kapolres karena ini wilayah Polsek Oebobo untuk melakukan pengamanan,” katanya.

Ia mengatakan, ada 30 anggota polisi yang merupakan gabungan anggota Polsek Oebobo dan Polresta Kupang dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Aksi berjalan damai hingga massa membubarkan diri,” kata Kompol Joni.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Albert Wilson Riwu Kore BPR Christa Jaya BPR Christa Jaya Kupang Kabupaten Kupang
Previous ArticleSaksi Ahli Sebut Albert Riwu Kore Bisa Dijerat dengan Dua Pasal Ini
Next Article Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Inbate TTU Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Related Posts

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.