(Refleksi hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Manggarai)
Oleh: Herybertus Harun, SE
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai
Pemilihan umum merupakan sebuah prosedur yang sudah teruji dalam menentukan siapa pemegang kedaulatan yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu serentak tahun 2024 telah mendapat kesepakatan bersama antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.
Pada setiap momentum Pemilu atau Pilkada, persoalan data pemilih masih menjadi isu krusial. Persoalan klasik ini selalu saja terjadi.
Kondisi ini tentu perlu mendapatkan solusi sehingga pada Pemilu serentak 2024, baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD maupun Pemilihan serentak kepala daerah.
Harapannya pada Pemilu 2024 masalah data pemilih dapat diselesaikan, minimal penyelenggara Pemilu dapat mengurai sejak dini isu-isu krusial.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak penulis melakukan pengawasan tahun 2017 silam, persoalan data pemilih yang terjadi antara lain pencocokan dan penelitian data (Coklit) yang tidak akurat, petugas pemutakhiran data yang tidak profesional, proses rekapitulasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, sistem data pemilih (Sidalih) yang selalu bermasalah, serta sejumlah masalah lain.
Untuk mengurai persoalan klasik data pemilih yang selalu bermasalah pada setiap hajatan Pemilu atau Pilkada , khusus pada non tahapan atau pada saat tidak ada Pemilu/Pilkada maka penyelenggara Pemilu berkewajiban menjalankan regulasi yang sudah diatur sedemikian rupa.
Bahkan Undang-undang mewajibkan penyelenggara untuk melakukan pemutakhiran setiap tahun melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Secara rinci Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 96 huruf d, pasal 100 huruf e dan pasal 104 huruf e berbunyi Bawaslu berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Artinya, jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota berkewajiban penuh menjalankan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara teknis oleh KPU.
Dapat dikatakan kualitas data pemilih di masa non-tahapan juga berada pada tangan jajaran pengawas Pemilu. Serta harus mampu dengan baik dan benar menjalankan tugas yang diembankan oleh Undang-undang Pemilu.
Bahkan secara detail pada aturan teknis pelaksanaan PKPU 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pasal 2 ayat 1 menyebutkan penyelenggaran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) harus memegang prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif dan partisipatif.
Jika prinsip pemutakhiran ini dimaksimalkan, maka penulis sangat yakin data pemilih pada Pemilu serentak tahun 2024 bisa lebih berkualitas.
Dan, dari sekian prinsip yang diatur, prinsip partisipatif perlu digarisbawahi agar lebih maksimal. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder lain harus didorong dalam upaya mendapatkan data pemilih yang berkualitas.
Penulis meyakini keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan mendapatkan data pemilih baik yang menjadi harapan masyarakat.
Namun pertanyaannya bagaimana starategi keterlibatan masyarakat dan apa bentuk tindakan konkretnya? Tentu lembaga penyelengga Pemilu di tingkat kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak harus berpikir ekstra keras untuk menjawab persoalan dinamika pemutakhiran data pemilih.
Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 PKPU 6 Tahun 2021 ini, bahwasannya Pemutakhiran DPB bertujuan antara lain memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPB Pemilu dan Pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
Selanjutnya, menyediakan data dan informasi pemilih mengenai data pemilih komprehensif, akurat dan mutakhir serta memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasian data.
Dari tujuan tersebut harapan yang akan dicapai adalah menyelesaikan sengkarut permasalahan data pemilih yang sering terjadi pada momen Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.
Selain tuntutan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir, peraturan teknis ini juga menyebutkan pentingnya koordinasi antara lembaga yakni pembentukan forum koordinasi yang dimulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Bahkan kegiatan rapat koordinasi forum koordinasi telah diatur dengan baik, seperti untuk koordinasi antarlembaga di kabupaten/kota.
Koordinasi antarlembaga yang mempunyai hubungan erat dengan data kependudukan harus diperluas seperti instansi pemerintah Dinas Sosial, lembaga pemerintahan yang mengurus WNA seperti kantor Imigrasi dan beberapa lainnya perlu dimaksimalkan dalam konteks koordinasi.
Peraturan KPU ini dalam konteks pengawasan pemutakhiran DPB telah dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu sepanjang tahun 2021 termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai yang telah menyerahkan sejumlah saran perbaikan, namun tentu masih banyak kendala yang dialami jajaran KPU maupun Bawaslu kabupaten/kota.
Lalu bagaimana dengan upaya pengawasan Bawaslu Kabupaten? Dalam menjalankan pengawasan pemutakhiran DPB, Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota juga mendasar dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Jajaran Bawaslu kabupaten diminta untuk koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dalam rangka pengawasan pemutakhiran DPB, melakukan koordinasi dengan instansi terkait informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP, informasi data penduduk yang dilaporkan meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah. Serta adminstrasi kependudukan yang telah melakukan perubahan nama atau alamat domisi.
Bawaslu juga disarankan untuk koordinasi dengan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/MA untuk mengecek putusan pengadilan terkait pemilih yang dinyatakan cabut hak politiknya.
Hal lain juga pengawas Pemilu di kabupaten juga diminta untuk melakukan uji petik sebelum melaksanakan pengawasan rekaputalisi dengan cara memeriksa dan melakukan audit pada lingkup pemerintahan yang paling kecil.
Audit tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi seperti pemilih keluar atau masuk, pemilih meninggal dunia, pemilih beralih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya menjadi sipil.
Dalam menjalankan tugas pengawasan DPB, pengawas Pemilu melakukan pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan tentu memperhatikan sejumlah hal, di antaranya menghapus data ganda, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat.
Selain menjalankan tugas tersebut di atas pengawas Pemilu di Kabupaten Manggarai juga harus memastikan jajaran KPU Manggarai melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan Data Pemilih di Kabupaten Manggarai
Secara kelembagaan, Bawaslu kabupaten Manggarai telah melakukan pengawasan khusus tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sejak tahun 2017.
Dari hasil pengawasan terdapat perkembangan jumlah data pemilih yang cukup signifikan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Saran perbaikan disampaikan kepada jajaran KPU kabupaten pada setiap sub tahapan dilakukan secara berjenjang. Tujuannya tentu dalam rangka mendapatkan data pemilih yang berkaulitas.
Kemudian, pengawasan maksimal juga dilakukan dalam masa non tahapan terhadap data pemilih berkelanjutan.
Untuk diketahui, pada tahun 2018 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Data Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Manggarai sebanyak 197.751 pemilih dengan rincian laki-laki 95.025 jiwa, perempuan 97.298 jiwa.
Kemudian pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 Data Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 198.398 jiwa, DPT HP 197.861 dan DPT HP 2 209.882 dengan rincian laki-laki 103.366 dan perempuan 106.516 jiwa.
Lebih lanjut pada Pilkada tahun 2020 di kabupaten Manggarai DPT sebanyak 219.120 pemilih dengan rincian laki-laki 109.377 dan perempuan 109.743 pemilih.
Sementara untuk data pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2021, hasil pengawasan Bawaslu menyebutkan pentingnya transparansi data pemilih oleh jajaran KPU dan instansi terkait untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan menyarankan KPU dan Disdukcapil agar terbuka terkait data pemilih yang dimutakhirkan ini.
Dengan demikian dari sisi pengawasan kami dapat menjalankan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan data pemilih juga bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Manggarai dapat melakukan uji petik di lapangan. Kemudian, akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU setelah melakukan uji petik di lapangan.
Sesuai hasil pengawasan, Triwulan II, dengan jumlah sebanyak 219.239 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 109.442 pemilih dan perempuan berjumlah 109.817 pemilih tersebar di 12 Kecamatan.
Potensi pemilih baru sebanyak 32 pemilih dengan rincian laki-laki 18 pemilih perempuan 14 pemilih, Pemilih TMS sebanyak 3 pemilih dengan rincian laki-laki 0 pemilih perempuan 3 pemilih, dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 0 pemilih.
Perkembangan DPB pada periode Triwulan III dengan jumlah sebanyak 219.391 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 109.488 dan perempuan berjumlah 109.903 pemilih tersebar di 12 Kecamatan.
Sementara itu, potensi pemilih baru sebanyak 168 pemilih dengan rincian laki-laki 76 pemilih perempuan 92 pemilih, Pemilih TMS sebanyak 16 pemilih dengan rincian laki-laki 10 pemilih perempuan 6 pemilih, dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 0 pemilih.
Untuk periode Triwulan IV 2021 dapat diketahui Rekapitulasi DPB dengan jumlah sebanyak 219.582 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 109.524 pemilih dan perempuan berjumlah 110.058.
Kendala dan Fokus Pengawasan DPB
Meskipun telah diberi ruang panjang oleh Undang-Undang Pemilu terkait pemutakhiran DPB, serta telah secara jelas dan rinci diatur dalam pengaturan teknis baik peraturan KPU maupun surat edaran pengawasan, jajaran pengawas masih temukan kendala serius dalam pengawasan.
Di antarannya pengelolaan uji petik DPB belum maksimal sehingga berakibat pemutakhiran DPB yang tidak valid.
Data pemilih yang berubah atau yang dimutakhirkan hanya terjadi pada tempat desa/kelurahan tertentu, belum masifnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat ataupun pemilih yang memenugi syarat untuk didata, informasi data penduduk yang pindah masuk dan keluar, penduduk meninggal dunia dan sejumlah informasi lain padahal hampir setiap hari terjadi perubahan administrasi kependudukan.
Terhadap kendala pengawasan pemutakhiran DPB ini jajaran pengawas dan penyelenggara teknis KPU meski harus duduk bersama untuk mendapatkan format yang tepat dalam melakukan pemutakhiran DPB.
Sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan menegaskan bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, maka Bawaslu perlu fokus melaksanakan pengawasan setiap proses pemutakhiran data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Surat tersebut memberikan petunjuk bagi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota serta jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pemutakhiran DPB serta dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan komprehensif.
Pengawas Pemilu juga tidak hanya terbatas pada pengawasan rapat pleno/rapat koordinasi, akan tetapi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu, maka Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan uji petik data pemilih ke desa dan kelurahan di Kabupaten Manggarai, serta instansi terkait seperti Pengadilan Negeri untuk dapatkan data terkait putusan pengadilan yang mencabut hak politik warga, berkoordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai guna meminta data terkait data penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP per tanggal 1 Januari sampai dengan Desember 2021 dan data penduduk yang dilaporkan meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri maupun sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, dan penduduk yang secara administarsi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Harapan data pemilih yang berkualitas pada Pemilu serentak tahun 2024 akan terwujud, jika penyelenggara Pemilu serius menjalankan tugas pemutakhiran dan pengawasan saat melakukan pemutakhiran DPB.
Pihak yang tidak kalah penting juga adalah keterlibatan semua elemen masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat (pemilih).
Pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus ambil bagian secara langsung dalam melakukan pendataan atau pemutakhitran data pemilih.
Bawaslu kabupaten Manggarai tentu telah mempunyai langkah yang sudah disiapkan dalam upaya pelibatan masyarakat sebagai subjek pengawasan partisipatif, beberapa upaya yang dlakukan adalah pengembangan jejaring stakeholder seperti pemerintah kabupaten, komunitas pemuda dan mahasiswa, tokoh agama dan masyarakat, forum penyandang disabilitas, perguruan tinggi dan sejumah elemen lain.
Penyatuan dan dorongan keterlibatan jaringan ini akan diwujudkan dalam nota kesepakatan bersama pengawasan partisipatif bersama Bawaslu kabupaten Manggarai.
Dengan demikian jika semua pihak terlibat maka kita optimistis kesemrawutan data pemilih yang selalu terjadi bisa mendapatkan solusi alternative dan pemilu serentak 2024 tanpa ada permasalah data pemilih.