Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasasi Dua Terdakwa Kasus Tanah Keranga Ditolak MA
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasasi Dua Terdakwa Kasus Tanah Keranga Ditolak MA

By Redaksi15 Februari 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
JPU Hendrik Tiip dgn terpidana Abdulah Nur, mantan Camat Komodo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Marthen Ndeo dan Abdulah Nur, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya, Marthen Ndeo yang adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Mabar itu divonis selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Sedangkan mantan Camat Komodo Abdulah Nur divonis 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tiip mengungkapkan keputusan kasasi bernomor 332 K/Pid.Sus/ 2022 tanggal 25 Januari 2022 terhadap Marthen Ndeo itu sudah dieksekusi di Rutan Kupang pada Senin (14/02/2022) lalu.

“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pid.Sus/ 2022 tanggal 25 Januari 2022 yang dalam amarnya adalah menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum,” jelas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.

Berdasarkan keputusan tersebut, kata dia, terdakwa Marthen Ndeo tetap menjalani pidana penjara 9 tahun, denda Rp900.000, dan subsidier 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:

Putusan Banding: Hukuman untuk Terdakwa Abdulah Nur dalam Kasus Korupsi Aset Pemda Mabar Bertambah 1 Tahun

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp10 juta.

Jika tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. Kemudian, jika nilai jual harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Kpg tanggal 18 Juni 2021.

Kemudian, Abdulah Nur juga dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 312K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022.

JPU Hendrik Tiip dengan terpidana Abdulah Nur, mantan Camat Komodo

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa.

“Bahwa oleh karena itu, maka terpidana dieksekusi untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2021/PT.Kpg tanggal 23 agustus 2021,” terang Hendrik.

Saat itu, hakim Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulah Nur dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp750 juta, serta subsidier 3 bulan kurungan

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3 juta.

Jika tidak membayar, maka harta benda dirampas untuk negara oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kemudian, jika nilai jual harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Penulis: Ardy Abba

 

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Keranga Kerangan Korupsi tanah kerangan Tanah Keranga
Previous ArticleCurahan Hati Warga Kembur, Ingin Listrik Segera Hadir
Next Article PTSL 2022, BPN/ATR Target Daftarkan 2300 Bidang Tanah di Sikka

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.