Labuan Bajo, Vox NTT- Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Marthen Ndeo dan Abdulah Nur, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Sebelumnya, Marthen Ndeo yang adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Mabar itu divonis selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan mantan Camat Komodo Abdulah Nur divonis 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tiip mengungkapkan keputusan kasasi bernomor 332 K/Pid.Sus/ 2022 tanggal 25 Januari 2022 terhadap Marthen Ndeo itu sudah dieksekusi di Rutan Kupang pada Senin (14/02/2022) lalu.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pid.Sus/ 2022 tanggal 25 Januari 2022 yang dalam amarnya adalah menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum,” jelas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata dia, terdakwa Marthen Ndeo tetap menjalani pidana penjara 9 tahun, denda Rp900.000, dan subsidier 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp10 juta.
Jika tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang. Kemudian, jika nilai jual harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Kpg tanggal 18 Juni 2021.
Kemudian, Abdulah Nur juga dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 312K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa.
“Bahwa oleh karena itu, maka terpidana dieksekusi untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2021/PT.Kpg tanggal 23 agustus 2021,” terang Hendrik.
Saat itu, hakim Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulah Nur dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp750 juta, serta subsidier 3 bulan kurungan
Tidak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3 juta.
Jika tidak membayar, maka harta benda dirampas untuk negara oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian, jika nilai jual harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Penulis: Ardy Abba