Labuan Bajo, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula menolak untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (05/03/2022).
Jaksa Eksekutor S. Hendrik Tiip mengungkapkan, Gusti Dula berkeberatan dan menolak untuk dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gusti Dula, kata Hendrik, beralasan bahwa ia harus membaca salinan putusan Mahkamah Agung dan alasan lainnya.
Padahal, Jaksa Eksekutor telah menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sambil menunggu proses minutasi perkara dari Mahkamah Agung.
Kemudian, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)
2 Tahun 2010 dan Sema 1 tahun 2011 dengan mendasari petikan putusan MA, Jaksa sudah dapat melaksanakan eksekusi putusan.
“Akan tetapi terdakwa Agustinus CH Dula tetap menolak untuk dieksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hendrik dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu malam.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung bernomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Menurut Hendrik, terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021.
“Yang amarnya menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021,” katanya.
Dalam putusan tersebut menghukum terdakwa Agustinus Ch Dula dengan pidana penjara selama 9 tahun dan Denda sebesar Rp600.000.000 subsidier 3 bulan kurungan.
Penulis: Ardy Abba