Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dinilai Tidak Bermasalah, Bupati TTU Diminta Lanjutkan Seleksi Sekda
Regional NTT

Dinilai Tidak Bermasalah, Bupati TTU Diminta Lanjutkan Seleksi Sekda

By Redaksi13 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Bupati Juandi David diminta untuk segera melanjutkan proses seleksi sekda definitif.

Sesuai tahapan, saat ini proses sudah merujuk pada penetapan dan pelantikan pejabat definitif Sekda TTU.

Dorongan untuk melanjutkan proses seleksi tersebut lantaran seluruh tahapan seleksi yang digelar sejak akhir tahun 2020 lalu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Setahu saya sudah ada surat dari KASN agar Pemda melanjutkan tahapan seleksi sekda yang sudah ada itu dimana seleksi sudah sampai pada tahap penetapan hasil,” tegas anggota DPRD TTU Oktovianus Sasi saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Sabtu (12/03/2022).

Oktovianus menegaskan, pembentukan tim seleksi Sekda definitif dilakukan oleh pejabat negara yang berkompeten saat itu yakni Bupati Raymundus Sau Fernandez.

Selain itu, dalam pelaksanaan seleksi tersebut, tandasnya, negara dalam hal ini pemerintah daerah telah mengucurkan anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Sehingga bagi Okto, tidak ada alasan apapun bagi Bupati TTU Juandi David untuk tidak melanjutkan proses seleksi yang sudah berjalan.

“Jadi tidak ada alasan apapun bagi bupati untuk membatalkan atau mengulang pelaksanaan seleksi Sekda, dasar hukumnya apa untuk dilakukan seleksi ulang,” tandas Politisi Partai NasDem itu.

Untuk diketahui, jabatan Sekda TTU mulai ditempati oleh penjabat sejak pejabat definitif Jakobus Amfotis pensiun akhir tahun 2018 lalu.

Kemudian pada awal tahun 2019, oleh Bupati Raymundus Sau Fernandez melantik Fransiskus Tilis sebagai penjabat Sekda.

Kemudian setelah Tilis pensiun pada akhir tahun 2020, Bupati Raymundus melantik Fransiskus Fay sebagai penjabat Sekda.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

David Juandi DPRD TTU Juandi David TTU
Previous ArticleCogito Ergo Sum
Next Article Dubes Indonesia untuk Timor Leste Kunjungi PLBN Motaain

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.