Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Pjs dan Dua Orang Bendahara Diperiksa Polres Manggarai
VOX DESA

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Pjs dan Dua Orang Bendahara Diperiksa Polres Manggarai

By Redaksi15 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi dana desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa Fransiskus Odi mantan penjabat sementara (Pjs) Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat pada Selasa (15/03/2022).

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai langkah lanjutan atas laporan masyarakat desa setempat yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal atas dugaan korupsi senilai Rp572.000.000.

Selain Fransiskus, Polisi juga turut memeriksa Wensislaus Nakang dan Abdon Santrian Magal yang pernah menjabat sebagai bendahara selama tahun anggaran 2020 dan 2021.

Fransiskus menjelaskan, dirinya diperiksa terkait laporan masyarakat yang menduga bahwa ada penyelewengan dana desa selama menjabat sebagai Pjs. Desa Compang Cibal sejak tahun 2019 hingga 2021.

Namun, saat ditanya soal keterlibatan Fransiskus dalam penyelewengan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMPP, Fransiskus Odi menegaskan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak.

“Kemudian nanti kita lihat faktanya, sebagai penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ujar Sekretaris Camat Cibal Barat itu usai diambil keterangan oleh pihak kepolisian.

Terpisah, Sekretaris AMPP Compang Cibal Valensius Agung menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat dari Kapolres Manggarai melalui Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) atas laporan dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Pjs Desa Compang Cibal Fransiskus Odi selama dua tahun anggaran dengan kerugian sebesar Rp572.000.000.

“Bentuk respons cepat Kapolres Manggarai yaitu dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Fransiskus Odi dan Wensislaus Nakang pada hari ini Selasa 15/3/2022. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas tindak cepat dari Kapolres Manggarai,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengkawal penyelesaian kasus tersebut sampai akhir dengan melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Manggarai.

“Terimakasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut mendukung perjuangan AMPP lebih khusus teman-teman wartawan di Manggarai yang aktif memberitakan terkait perjuangan AMPP,” tutupnya.

Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada bulan Februari 2022 secara resmi melapor Fransiskus Odi selaku mantan penjabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.

Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekretaris Camat Cibal Barat itu.

Salah satunya yaitu terkait dengan program peningkatan produksi peternakan berupa pengadaan ayam petelur dan anakan babi tahun anggaran 2019 dengan pagu dana Rp145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian seratus persen. Namun pada kenyataannya program tersebut tampak mubazir.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

dana desa Desa Compang Cibal Korupsi Dana Desa Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleKedapatan Jual Daging Berulat, Dua Pedagang di TTU Diamankan Polisi
Next Article Mantan Kades Banain B TTU Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 245 Juta

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.