Ruteng, Vox NTT- Kepolisian Resort Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa Fransiskus Odi mantan penjabat sementara (Pjs) Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat pada Selasa (15/03/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan sebagai langkah lanjutan atas laporan masyarakat desa setempat yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal atas dugaan korupsi senilai Rp572.000.000.
Selain Fransiskus, Polisi juga turut memeriksa Wensislaus Nakang dan Abdon Santrian Magal yang pernah menjabat sebagai bendahara selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
Fransiskus menjelaskan, dirinya diperiksa terkait laporan masyarakat yang menduga bahwa ada penyelewengan dana desa selama menjabat sebagai Pjs. Desa Compang Cibal sejak tahun 2019 hingga 2021.
Namun, saat ditanya soal keterlibatan Fransiskus dalam penyelewengan Dana Desa seperti yang dilaporkan oleh AMPP, Fransiskus Odi menegaskan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak.
“Kemudian nanti kita lihat faktanya, sebagai penjabat saya tidak bisa mendahului dan saya siap untuk diperiksa selanjutnya,” ujar Sekretaris Camat Cibal Barat itu usai diambil keterangan oleh pihak kepolisian.
Terpisah, Sekretaris AMPP Compang Cibal Valensius Agung menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat dari Kapolres Manggarai melalui Unit Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) atas laporan dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Pjs Desa Compang Cibal Fransiskus Odi selama dua tahun anggaran dengan kerugian sebesar Rp572.000.000.
“Bentuk respons cepat Kapolres Manggarai yaitu dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Fransiskus Odi dan Wensislaus Nakang pada hari ini Selasa 15/3/2022. Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas tindak cepat dari Kapolres Manggarai,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengkawal penyelesaian kasus tersebut sampai akhir dengan melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Manggarai.
“Terimakasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut mendukung perjuangan AMPP lebih khusus teman-teman wartawan di Manggarai yang aktif memberitakan terkait perjuangan AMPP,” tutupnya.
Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada bulan Februari 2022 secara resmi melapor Fransiskus Odi selaku mantan penjabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.
Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekretaris Camat Cibal Barat itu.
Salah satunya yaitu terkait dengan program peningkatan produksi peternakan berupa pengadaan ayam petelur dan anakan babi tahun anggaran 2019 dengan pagu dana Rp145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian seratus persen. Namun pada kenyataannya program tersebut tampak mubazir.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba