Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kedapatan Jual Daging Berulat, Dua Pedagang di TTU Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Kedapatan Jual Daging Berulat, Dua Pedagang di TTU Diamankan Polisi

By Redaksi15 Maret 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi daging sapi yang sudah berulat yang dijual oleh dua pedagang di Pasar Eban, Selasa, 15 Maret 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-HS (24) dan FS (21) warga Kecamatan Bikomi Utara yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang daging sapi dibekuk tim gabungan dari Polsek Miomafo Barat dan Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Selasa (15/03/2022).

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menjual 14 kg daging sapi yang sudah berulat bagi warga yang berkunjung ke Pasar Mingguan Eban.

Daging sapi tersebut diketahui milik pengusaha berinisial MM warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Usai diamankan, barang bukti daging sapi berulat dan kedua pedagang langsung dibawa dan diserahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum.

Kapolsek Miomafo Barat Ipda Putu Ediarta saat diwawancarai wartawan melalui telepon membenarkan adanya penangkapan pedagang daging sapi “nakal” tersebut.

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari laporan Dinas Peternakan Kabupaten TTU, di mana terdapat pedagang di Pasar Eban yang menjual daging sapi sudah tidak layak konsumsi (berulat).

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ediarta bersama anggota didampingi tim dari Dinas Peternakan langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

“Pedagangnya dari Kefa, sudah pernah ditegur sampai 1 atau 2 kali dan terakhir kedapatan lagi di sini, pedagang dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres TTU untuk diproses hukum,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Dinas Peternakan TTU Pasar Eban Polres TTU TTU
Previous ArticleWapres Ma’ruf Amin: Saya Bersyukur Datang ke NTT yang Kedua Kalinya
Next Article Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Compang Cibal, Pjs dan Dua Orang Bendahara Diperiksa Polres Manggarai

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.