Kefamenanu, Vox NTT-Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson memberikan peringatan keras kepada pedagang dan distributor minyak goreng yang bertindak “nakal”.
Peringatan itu dengan tidak segan-segan akan memproses hukum distributor dan pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Hal itu lantaran tindakan “nakal” dari distributor dan pengecer tersebut semakin menyusahkan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
“Perintah Kapolri jelas bahwa apabila terjadi penimbunan (minyak goreng) atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukannya maka kita akan lakukan penegakan hukum,” tegas AKBP Mukhson saat diwawancarai wartawan, Selasa (15/03/2022).
AKBP Mukhson menjelaskan, pasca-keluarnya perintah dari Kapolri untuk menertibkan pedagang dan distributor minyak goreng yang “nakal”, pihaknya langsung menggandeng Dinas Perindag Kabupaten TTU.
Keduanya kemudian bersama-sama melakukan pendataan baik kepada konsumen, pedagang maupun distributor dari minyak goreng.
Selain itu, jelasnya, tim dari Polres TTU pun telah turun langsung ke toko-toko maupun gudang untuk memastikan tidak adanya penimbunan.
“Tim sudah turun, baik dari anggota kami maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Mukhson berharap pedagang dan distibutor memiliki rasa empati untuk mengikuti harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
Rasa empati tersebut perlu dimiliki mengingat saat ini masyarakat sementara mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Kalau menyalahi aturan, ya kita proses hukum,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba