Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah Divonis 6 Tahun Penjara

By Redaksi21 Maret 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah, saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah, Senin (21/03/2022) siang.

Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang adalah mantan bupati Kupang itu.

Pada sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Kupang itu, Hakim Ketua Derman menyatakan terdakwa Ibrahim Medah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan selama 6 tahun kurungan.

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta, subsidier 6 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp5 ribu.

 

Hakim Nababan juga menjelaskan, uang pengganti senilai Rp8 miliar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak diganti maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Bila tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Hakim Nababan juga membeberkan hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah berusia lanjut dan berkelakuan baik dalam persidangan.

Sebagai informasi, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin dan Emerenciana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, Mel Ndaumanu, Benny Taopan dan tim.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Selain itu, tuntutan JPU kepada terdakwa Ibrahim Medah pidana uang pengganti Rp8 miliar dan denda senilai Rp500 juta dengan nomor perkara Pengadilan Negeri Klas IA Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG t tanggal 1 Maret 2021.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Ibrahim Medah Kabupaten Kupang
Previous ArticleDiskursus Soal Desa Wisata
Next Article Polisi Amankan Pencuri HP di Asrama Putri SMAK Santa Familia Wae Nakeng-Lembor

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.