Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor dibantu tim Jatanras Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil mengamankan AES (26) terduga pelaku pencurian asal Kampung Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Senin (21/03/2022) sore.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 buah handphone (HP). Ia mencurinya dari asrama putri SMAK Santa Familia Wae Nakeng-Lembor pada Sabtu, 19 Maret 2022 lalu sekitar pukul 01.00 Wita (dini hari).
“Benar, Polsek Lembor dibantu tim Jatanras Polres Mabar telah berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian,” ujar Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik.
AKP Abdul menyebut, terduga pelaku diamankan polisi setelah adanya Laporan Polisi nomor LP/15/III/2022/Polsek Lembor, pada 19 Maret 2022.
Saat ini, kata dia, Unit Reskrim sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap terduga pelaku.
Unit Reskrim juga mengambil keterangan dari terduga pelaku terkait adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksinya tersebut.
“Pelaku hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidikan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” tambahnya
AKP Abdul mengimbau kepada masyarakat, agar selalu mengecek kondisi rumah ketika hendak berpergian.
“Apabila meninggalkan rumah agar selalu memperhatikan kondisi terutama pintu, jendela maupun lemari harus terkunci. Tidak lupa juga menyimpan barang-barnag berharga di tempat yang aman,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba