Jakarta, Vox NTT- PT Ocean Masters Crew Management diketahui tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Hal itu diketahui setelah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penelusuran dalam website http://pptkln.kemnaker.go.id.
Penelusuran terhadap perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Sektor Kemaritiman Edward Argus Semara Arifin yang didampingi Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia kepada Kepala BP2MI, Beni Ramdhani.
Pengaduan itu terkait dugaan kinerja buruk PT Ocean Masters Crew Management, perusahaan yang bekerja merekrut CPMI.
Pengaduan tersebut memang langsung direspons cepat melalui surat yang ditandatangani Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Hadi Wahyuningrum, SH, MH.
Dalam suratnya pula, Hadi menyebut BP2MI menemukan bahwa PT Ocean Masters Crew Management tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatlan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Fakta ini membuktikan bahwa diduga kuat ada modus operandi penipuan peluang kerja, maka ini menjadi ranah pihak kepolisian. BP2MI menyediakan lawyer untuk pendampingan kepada CPMI,” tulis Hadi sebagaimana disebutkan dalam rilis Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan (APMI SKP), yang diterima VoxNtt.com, Rabu (23/03/2022).
Menurut Gabriel, sebelum menindaklanjuti laporan polisi, pelapor sekaligus korban Edward Argus Semara Arifin diterima secara resmi oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Irjen Pol Ahmad Kartiko, SiK, MH pada Kamis,17 Maret 2022.
Saat datang menemui Irjen Pol Ahmad, korban didampingi Tim PADMA Indonesia dan Plh Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Jimin bersama Judi, Crisis Center BP2MI.
Deputi, kata Gabriel, sangat mendukung untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Dukungan Deputi langsung ditindaklanjuti yakni korban Edward Arjus Semara Arifin didampingi Tim Lawyer BP2MI melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Jakarta Utara.
Anehnya, tegas Gabriel, pihak Polres Jakarta Utara terkesan tidak merespons serius saran Irjen Pol Ahmad Kartiko, SiK, MH untuk membuatkan laporan polisi resmi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta PT Ocean Masters Crew Management yang belum memiliki SIP3MI dan SIUPPAK berdadarkan hasil penelusuran BP2MI.
Polres Jakarta Utara hanya membuat Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) bukan Laporan Polisi (LP) untuk diproses hukum lebih lanjut. Padahal, korban didampingi lawyer BP2MI sudah melampirkan semua bukti-bukti.
Untuk itu, Gabriel mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Metrojaya dan Kapolres Metro Jakarta Utara untuk serius menindaklanjuti saran Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol Ahmad Kartiko, SiK, MH.
“Diharapkan Polres Jakarta Utara serius menindaklanjuti dengan segera proses hukum,” tegas Gabriel.
Ia juga mengajak korban Edward Arjus Semara Arifin untuk tidak takut menghadapi perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki SIP3MI dan SIUPPAK.
“Saya juga mendesak Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk menindak tegas PT Ocean Masters Crew Management karena sudah merekrut CPMI tanpa SIP3MI dan SIUPPAK,” tegas Gabriel. (*)
Penulis: Ardy Abba