Ruteng, Vox NTT- Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan rapat internalisasi dan identifikasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Divisi Penanganan Pelanggaran di Hotel Kristal Kupang, Senin (28/03/2022).
Rapat internalisasi dan identifikasi SOP AP itu diperuntukkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Peserta kegiatan dibagi dalam lima kelompok dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Untuk kelompok satu, peserta terdiri dari Kabupaten Alor, Sikka, TTU, Sumba Timur. Mereka diberi tanggung jawab untuk
mengidentifikasi SOP proses penerimaan laporan dan temuan dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
Sedangkan untuk kelompok dua terdiri dari Manggarai Barat, Lembata, Nagekeo dan TTS. Kelompok ini mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan yang bersifat TSM.
Untuk kelompok ketiga terdiri dari Kabupaten Kupang, Ende, Belu, dan Sumba Barat. Mereka diberi tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan merumuskan SOP Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu) dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
Kelompok empat (4) terdiri dari kabupaten Manggarai Timur, Sabu Raijua, Kupang, Rote dan Sumba Tengah mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
Sementara kelompok lima (5) yang terdiri dari Manggarai, Sumba Barat Daya, Ngada, Flores Timur, dan Malaka mengidentifikasi dan merumuskan SOP proses pengelolaan arsip.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa mengatakan, kegiatan internalisasi dan identifikasi SOP AP itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Thomas juga menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk mengidentifikasi setiap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pada Divisi Penanganan Pelanggaran untuk selanjutnya ditindaklanjuti menjadi usulan SOP AP dari Divisi Penanganan Pelanggaran.
“Skema kegiatan ini dilakukan dengan mewajibkan peserta membaca dan memahami Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,” jelas Tomas.
Perbawaslu tersebut kemudian diinterpretasikan oleh pemateri dalam hal ini Kordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi NTT kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kepala Sekretariat Provinsi NTT, Ignasius Jani mengatakan SOP yang disusun bukan saja SOP setiap unit kerja di Bawaslu tetapi menjadi SOP secara keseluruhan dari organisasi Bawaslu.
“Setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing sebagaimana diatur dalam Perbawaslu,” tuturnya.
Sementara penyusunan SOP AP dilakukan melalui lima tahap yaitu tahapan persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan dan pemantauan dan evaluasi.
Menurut Ignas Jani, usulan SOP AP tidak boleh parsial tetapi dilakukan secara keseluruhan dari seluruh unit kerja di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga SOP yang diusulkan ke Bawaslu RI bukan SOP AP unit kerja tetapi SOP AP organisasi secara keseluruhan.
SOP AP ini menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Bawalsu serta menjamin pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan Bawaslu yang efisien, efektif, berorientasi pada pengguna, jelas, mudah, selaras, terukur, dinamis, serta berorientasi pada kepatuhan dan berkepastian hukum.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba