Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa bidang tanah seluas 300 ribu meter persegi, dengan nilai Rp1,4 triliun.
Bidang tanah itu berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Wisnu Hutama dan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat kemudian menyerahkan aset itu kepada ke Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi di Kantor Gubernur NTT, Jumat (01/04/2022)
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Wisnu Hutama mengatakan, pihaknya menyerahkan aset tanah ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap, serta memiliki barang bukti berupa tanah yang dilengkapi dengan sertifikat.
“Aset berupa tanah seluas 300 ribu meter persegi, dengan nilai Rp1,3 triliun itu sudah diserahkan secara hukum oleh jaksa ke Pemda Manggarai Barat, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Menurut Wisnu, pihaknya akan terus mendukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menata seluruh aset daerah yang selama ini belum dikelola secara baik.
“Karena ada yang belum tertata dan administrasinya belum lengkap, maka kita akan terus mengawal dan mendampingi, dalam rangka mengembalikan semua aset milik daerah,” jelasnya.
Usai penyerahan aset, Wisnu berharap agar tanah yang berlokasi di Karanga itu harus dimanfaatkan secara baik oleh pemerintah setempat, untuk meningkatkan PAD dan mensejahterakan rakyat.
“Aset dengan nilai yang cukup luar biasa itu harus ditata kembali oleh Pemda. Dan semuanya harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat di Manggarai Barat,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat mengatakan, aset pemerintah menjadi masalah yang sangat serius, karena masih banyak aset milik pemerintah yang belum ditatah atau diurus secara baik.
“Karena tercatat sebagai aset, tetapi tidak memiliki unsur kepemilikan yang sah. Jadi ketika diambil oleh masyarakat, barulah menjadi masalah,” ungkap Gubernur Laiskodat.
Ia berharap, lahan-lahan yang stratgis itu harus dimanfaatkan oleh Pemda setempat untuk melakukan pembangunan yang dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harus dikelola dengan baik, sehingga bisa menjadi multi player efect bagi pembangunan daerah. Dan mulai hari ini, bupati memiliki hak penuh untuk melakukan pembngunan di lokasi itu,” ungkapnya.
Gubernur Laiskodat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati NTT, karena sudah mengembalikan aset milik pemerintah yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT dan jajarannya karena telah menangai banyak masalah di NTT, dalam rangka menertibkan aset daerah. Ini merupakan wujud komitmen kita sebagai pelayan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengatakan, aset tanah Karanga yang sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Tentu kami tidak sekedar menerima tanah ini. Saya akan kumpul semua staf dan berdiskusi untuk memutuskan terkait penggunaan aset ini. Yang pasti untuk kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat,” ungkap Endi
Menurutnya, penyelesaian kasus tanah di Karanga melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling netral dan elegan untuk mendudukan persoalan secara profesional.
“Dan hari ini sudah terjawab, bahwa tanah seluas 300 meter persegi itu sudah diserahkan kembali ke Pemda Mabar. Kami sampaikan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah mengembalikan marwa aset ini kepada warga Mabar,” pungkasnya.
Kabar Gembira dan Bersejarah
Bupati Endi mengatakan bahwa Peristiwa hari ini merupakan kabar gembira dan bersejarah untuk rakyat Manggarai Barat dan NTT
“Saya mau katakan terkait kemelut ini , sebenarnya Manggarai itu punya budaya dan adat yang sangat luar biasa dalam menyelsaikan masalah,” katanya.
Menurutnya, dalam konteks memyelsaikan masalah leluluhur Manggarai mewariskan budaya dalam istilah bahasa Manggarai “Padir Wai Rentuk Sai,” yang artinya: Duduk bersama-sama untuk menyelsaikan masalah.
“Jadi dalam hal masalah aset tanah seluas 30 hektare ini, ada yang berhkhianat dan tidakmenghormati budaya. Jika jalankan budaya,malasah tidak seperti ini. Kita tidak membuang waktu yang begitu panjang. Karena tidak menghormati adat ,maka jalan terbaik untuk menyelsaikan masalah ini adalah jalur pengadilan. Ini bukan piliha,tapi ini alur yang ditempuh dan tentu sangat netral dan elegan bagi kami di Manggarai Barat. Jalur pengadilan adalah jalur yang paling netral dan elegan untuk menyelsaikan soal ini,” ujarnya.
Untuk itu, demikian Edi, Pemerintah Manggarai Barat,sebagai bupati Mabar dan atasnama rakyat Mabar mengucapkan terimakasih seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi NTT.
“Pemkab Mabar juga berterima kasih kepada seluruh insan pers, kepada masyarakat Mabar dan NTT dan tentu semuanya ikut mengawal dan mengambil bagian untuk keluar dari kemelut ini dan hingga sekarang sudah menemukan titik terang. Sehingga aset lahan tanah 30 Ha ini kembali untuk rakyat Mabar dan tentunya nanti harus bisa menjadi nilai tambah untuk daerah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk rakyat Mabar,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba