Kefamenanu, Vox NTT-Anggota Polres TTU berhasil menggagalkan pengiriman 36 ekor sapi saat hendak dibawa ke Kupang, Selasa (05/04/2022).
Ke-36 ekor sapi yang dimuat dalam 6 unit kendaraan tersebut berhasil dicegal di Oeluan, Desa Noebaun, kecamatan Noemuti.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, ke-36 ekor sapi tersebut diketahui merupakan milik warga Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat.
Sapi-sapi tersebut rencananya akan dibawa untuk dijual di pasar hewan di Kabupaten Kupang.
Namun sapi-sapi yang hendak dijual di pasar hewan tersebut diduga cacat administrasi, di mana surat jual beli bukan ditandatangani oleh Kepala Desa Nifunenas melainkan oleh aparat desa.
Sehingga anggota Polres TTU yang mendapat informasi tersebut kemudian bergerak cepat menggagalkan pengiriman 36 ekor ternak sapi.
Usai digagalkan keberangkatannya, 36 ekor sapi tersebut langsung dibawa untuk diamankan di Mapolres TTU.
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/04/2022), membenarkan adanya penggagalan pengiriman 36 ekor sapi tersebut.
AKBP Mukhson mengaku sejumlah pihak telah diambil keterangan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran anggota, sapi-sapi tersebut bisa dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana (pencurian).
Melainkan hanya cacat administrasi, di mana surat-surat jual beli tidak ditandatangani oleh kepala desa melainkan oleh kaur.
Sehingga saat ini masih akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau harus dihentikan.
“Kita sudah pastikan sapi-sapi ini bukan hasil tindak pidana karena jelas pemiliknya, jadi kita akan gelar perkara dulu,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba