Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek
HUKUM DAN KEAMANAN

Dinilai Melanggar Hukum, Kejari TTU “Bidik” Praktik Sewa Bendera dalam Tender Proyek

By Redaksi6 April 20221 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU saat ini tengah menyelidiki praktik sewa bendera dalam tender proyek dengan anggaran bersumber dari APBD setempat, tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Pasalnya, praktik tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, praktik tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara dan berdampak negatif pada roda perekonomian daerah.

“Praktik pinjam bendera dalam tender proyek itu perbuatan melawan hukum dan ada konsekuensi pidananya,” tegas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/04/2022).

Kajari Robert menjelaskan, langkah hukum yang diambil pihaknya saat ini bertujuan untuk menertibkan banyaknya perusahaan bodong yang hanya mengandalkan kelengkapan administrasi guna mengikuti proses tender proyek.

Sementara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki kantor maupun armada kerja hingga karyawan tetap.

Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya kerugian negara, kata dia, maka yang akan ditetapkan sebagai tersangka yakni koorporasi atau perusahaan tersebut bukan pimpinan perusahaan.

Kemudian setelah diajukan ke persidangan dan terbukti bersalah, jelasnya, maka perusahaan tersebut wajib membayar kembali kerugian negara. Selanjutnya perusahaan tersebut akan ditutup.

“Saat ini kami sementara melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh koorporasi,” tandas Kajari Robert.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kejari TTU TTU
Previous ArticleMemanggil Rindu pada Pengagum Sunyi
Next Article Diduga Cacat Administrasi, Polres TTU Gagalkan Pengiriman 36 Ekor Sapi ke Kupang

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.