Kupang, Vox NTT-Anak buah Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore yakni Kadis PUPR Kota Kupang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (07/04/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com dari berbagai sumber menyebutkan, OTT dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Surayadi Sembiring.
Dalam OTT itu, tim penyidik Kejati NTT berhasil mengamankan oknum kepala dinas tersebut beserta barang bukti (BB) uang yang belum diketahui secara pasti nilainya.
Dalam OTT itu oknum Kadis diamankan bersama salah satu terduga yang akan melakukan penyuapan.
Terduga penyuapan hendak melakukan kepengurusan administrasi menyangkut proyek di Kota Kupang. Tiba – tiba tim masuk dan mengamankan oknum Kadis dan terduga penyuapan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT mengamankan ASN Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir. BHN, dengan BB uang sebesar Rp15 juta, kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.
Diminta Segera Umumkan ke Publik
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) diminta segera mengumumkan status dari Ir. BHN yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Kamis (07/04/2022), sekitar pukul 14.00 Wita.
Pasalnya, Kejati NTT mengatakan, oknum Kadis Ir. BHN berhasil terjaring dalam OTT bersama barang bukti (BB) senilai Rp15. 000.000 di ruang kerjanya.
“Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), harus segera mengumumkan status dari oknum Kepala Dinas (Kadis), Ir. BHN yang terjaring OTT 1×24 Jam,” kata Koordinator Divisi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Paul SinaleloE, Kamis malam.
Menurut Paul, jika disebut OTT maka Kejati NTT memiliki waktu selama 1×24 jam untuk menentukan status dari oknum Kadis Ir. BHN yang terjaring OTT bersama barang bukti senilai Rp15.000.000.
Selain itu, Kejati NTT juga memiliki waktu yang sama yakni 1×24 jam untuk menentukan sikap terkait status dari pemberi uang (terduga penyuapan) senilai Rp15.000.000 kepada Ir. BHN, dan berkaitan dengan proyek apa di Kota Kupang.
“Jaksa harus umumkan dalam konfrensi Pers secara resmi sebagaimana lajim di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT,” ujar Paul.
Menurut Paul, dirinya merasa aneh dengan sikap Kejati NTT yang menyerahkan kasus OTT terhadap oknum Kadis, Ir. BHN kepada inspektorat untuk diproses. Ini sebuah keanehan yang dilakukan dalam OTT dan baru terjadi pada institusi Kejaksaan.
Dijelaskan Paul, Inspektorat hanya bertugas untuk melakukan pengawasan internal dan ranahnya administrasi dan bukan pidana. Sehingga, jika diserahkan kepada inspektorat maka bukanlah OTT.
Menurutnya, jika masih terjadi korupsi maka pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat Kota Kupang tidak berjalan.
“Yang namanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu perbuatan pidana bukan administrasi. Mengapa jaksa serahkan ke inspektorat karena dia sifatnya administrasi,” ujar Paul.
Ditegaskan Paul, sikap dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), patut dipertanyakan mengapa diserahkan kepada pihak inspektorat jika terjaring OTT oleh Satgas Pidsus Kejati NTT.
“Jaksa harus jelaskan sumber uangnya dari siapa dan untuk apa. Atau berkaitan dengan proyek apa. Bahkan, Kejati NTT harus menahan oknum Kadis untuk dilakukan proses hukum,” pungkas Paul.
“Harus diproses secara hukum karena itu merupakan perbuatan pidana bukan administrasi. Apalagi saat OTT ada uang Rp15.000.000, maka uang itu dijadikan barang bukti,” sambung dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba