Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) telah resmi mengeksekusi lahan seluas 30 hektare di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Jumat (08/04/2022).
Eksekusi itu ditempuh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 314/Pid.Sus/2022 pada 3 Februari 2022.
Selain itu, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT/KPG pada 23 Agustus 2021 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg pada 18 Juni 2021.
Diketahui, penyerahan lahan kepada Pemkab Mabar itu dilakukan setelah melewati tahapan proses hukum bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi penggelapan aset tanah tersebut.
Namun, penyerahan lahan itu justru menyisakan persoalan baru mengingat bahwa tanah seluas 30 hektare tidak sepenuhnya menjadi aset Pemda Mabar. Hal itu dibuktikan dengan surat putusan perkara bernomor 4/Pdt.G/2021/PN Lbj tanggal 28 Juli 2021.
Putusan tersebut dibuat atas perkara yang diajukan Ismail Hirawan sebagai Penggugat I dan Kevin Natasaputra sebagai penggugat II, melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia CQ Kejaksaan Agung Republik Indonesia CQ Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai tergugat I.
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa sebidang tanah dengan luas 12,020 m² yang termasuk dalam 30 hektare merupakan tanah milik Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra.
Sebagaimana tertulis dalam putusan tersebut, Ismail Hirawan merupakan penggugat I dan Kevin Natasaputra merupakan penggugat II.
Para penggugat adalah pemilik sah satu bidang tanah dengan sertifikat hak milik bernomor: 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.0265.
Salah satu amar putusan menyatakan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor: 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651, seluas 12.020 m² (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima September dua ribu lima belas), terletak di Provinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra, adalah sah dan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan para tergugat I dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang ikut menyita lahan milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi salah putusan hakim.
Berikut salinan amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berhasil yang salinannya diperoleh VoxNtt.com, Sabtu (09/04/2022) malam.
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
2. Menyatakan gugatan para penggugat berdasarkan hukum;
3. Menyatakan Akta jual beli nomor: 170/2017, tertanggal 09 Agustus 2017, antara tergugat II/ Dayus Kayus selaku penjual dengan penggugat I/Ismail Hirawandan Penggugat II/Kevin Natasaputra selaku pembeli, yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuat Akta tanah Tergugat III/Lalu Muhammad Supriandi, SH,M.KN, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor: 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651, seluas 12.020 M2 (dua belas ribu dua puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur nomor 489/Labuan Bajo/2015 tanggal 05-09-2015 (lima september dua ribu lima belas), terletak di Provinsi Nusa tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, kelurahan Labuan Bajo, terdaftar atas nama Ismail Irawan dan Kevin Natasaputra, adalah sah dan kekuatan hukum mengikat milik para penggugat;
5. MenyatakanTergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.633.900,-(Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba