Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Banain B TTU Divonis Satu Tahun 10 Bulan Penjara, JPU: Masih Pikir-pikir
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Banain B TTU Divonis Satu Tahun 10 Bulan Penjara, JPU: Masih Pikir-pikir

By Redaksi9 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Reza Faundra selaku JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang putusan kasus Korupsi dana desa Banain B, Jumat, 08 April 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo Mantan kepala desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Selain hukuman penjara,dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (08/04/2022) itu, Yulius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 subsider satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Harta benda milik terdakwa yang sudah disita dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Reza Faundra selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari TTU saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/04/2022).

Reza menjelaskan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya masih akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir.

Untuk seterusnya memutuskan apakah menerima putusan tersebut ataukah mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Kepala seksi barang bukti di Kejari TTU itu.

Untuk diketahui, saat dalam proses penyidikan Kejari TTU melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Yulius.

Itu di antaranya 4 bidang tanah yang tersebar Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Kabupaten Kupang serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Harta benda yang disita tersebut kemudian ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang hingga akhirnya dijatuhkan putusan oleh majelis hakim agar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Banain B Kejari TTU TTU
Previous ArticleTransformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu dari Masa ke Masa
Next Article Konflik Tanah Keranga Baru Saja Dieksekusi Kejari Mabar, Masih Menyisakan Soal, Ini Kronologinya!

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.