Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Banain B TTU Divonis Satu Tahun 10 Bulan Penjara, JPU: Masih Pikir-pikir
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Banain B TTU Divonis Satu Tahun 10 Bulan Penjara, JPU: Masih Pikir-pikir

By Redaksi9 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Reza Faundra selaku JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang putusan kasus Korupsi dana desa Banain B, Jumat, 08 April 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Yulius Kolo Mantan kepala desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Selain hukuman penjara,dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (08/04/2022) itu, Yulius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp245.110.632 subsider satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Harta benda milik terdakwa yang sudah disita dinyatakan dirampas untuk negara kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara,” kata Reza Faundra selaku Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari TTU saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (09/04/2022).

Reza menjelaskan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya masih akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir.

Untuk seterusnya memutuskan apakah menerima putusan tersebut ataukah mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan,” tutur Kepala seksi barang bukti di Kejari TTU itu.

Untuk diketahui, saat dalam proses penyidikan Kejari TTU melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Yulius.

Itu di antaranya 4 bidang tanah yang tersebar Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dan Kabupaten Kupang serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Harta benda yang disita tersebut kemudian ikut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang hingga akhirnya dijatuhkan putusan oleh majelis hakim agar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Banain B Kejari TTU TTU
Previous ArticleTransformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu dari Masa ke Masa
Next Article Konflik Tanah Keranga Baru Saja Dieksekusi Kejari Mabar, Masih Menyisakan Soal, Ini Kronologinya!

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.