Ruteng, Vox NTT- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Selasa (12/08/2022).
Pengesahan itu dipimpin oleh Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa, mengapresiasi atas pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang.
“Kerja keras korban kejahatan seksual, pendamping dan penggiat antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berkolaborasi dengan pemerintah, legislatif, akademisi dan pers membuahkan hasil dengan sudah disahkannya UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kata Gabriel kepada VoxNtt.com, Rabu (14/04/2022).
“Saya secara pridadi dan Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia terlibat aktif dalam memperjuangkan advokasi kebijakan publik RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS oleh DPR RI,” katanya.
BACA JUGA: “Terima Kasih Bu Puan!” Menggema di Senayan
Dengan adanya payung hukum UU TPKS ini, Gabriel pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dan membuat efek jera pelaku dan aktor intelektual tindak pidana kekerasan seksual.
Ia juga mendukung eksekutif dan yudikatif untuk segera mengeluarkan aturan turunan sebagai implementasi UU TPKS.
Penulis: Ardy Abba