Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Rapat Pleno Tetapkan Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2022-2027
Pilkada

Rapat Pleno Tetapkan Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2022-2027

By Redaksi19 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Bawaslu periode 2022-2027 telah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 12 April 2022.

Lima anggota Bawaslu tersebut telah resmi melaksanakan tugas dan menyelenggarakan rapat pleno anggota Bawaslu di Kantor Bawaslu.

Rapat pleno menghasilkan keputusan secara aklamasi yaitu menetapkan Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027 yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno Bawaslu dan surat keputusan Bawaslu.

“Bapak Rahmat Bagja diberi amanah untuk memastikan proses kolektif kolegial kepemimpinan Bawaslu RI dapat berjalan sebaik-baiknya sebagai langkah memastikan pengawasan kualitas demokrasi kita akan mengalami kemajuan,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat konferensi pers dan perkenalan pimpinan Bawaslu RI di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin 14, Selasa (12/04/2022).

Keputusan rapat pleno anggota Bawaslu untuk penetapan Ketua Bawaslu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana dimuat dalam Pasal 92 Ayat (8) yang menyebutkan ‘Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu’.

Dalam rapat pleno anggota Bawaslu, Pasal 92 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa ‘Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Ketua Panwaslu Luar Negeri mempunyai hak suara yang sama’.

Untuk menjalankan perintah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang Tugas Bawaslu (Pasal 93), wewenang Bawaslu (Pasal 95) dan Kewajiban Bawaslu (Pasal 96), Bawaslu menyampaikan hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu tentang ‘Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu periode 2022-2027’ sebagai berikut:

Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), & Pendidikan dan Pelatihan (Diklat): Herwyin Jefler H Malonda (Ketua) dan Lolly Suhenty (Wakil Ketua).

Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi: Puadi (Ketua) dan Herwyin Jefler H Malonda (Wakil Ketua)

Hukum dan Penyelesaian Sengketa: Totok Haryono (Ketua) dan Puadi (Ketua).

Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat: Lolly Suhenty (Ketua) dan Totok Haryono (Wakil Ketua).

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu
Previous ArticleListrik, Dana Desa, Pasaran Tenun, Proyek Mangkrak hingga Jalan Jadi Keluhan Umum Para Kades ke Gubernur
Next Article Usaha Inovasi Benah Kualitas Pendidikan di Sumba Raya

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026
Terkini

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.