Kefamenanu, Vox NTT- Tiga (3) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dituntut 2 tahun penjara.
Ketiganya yakni Thomas Laka selaku KPA, Leonard Paschal Diaz selaku PPK serta Benyamin Lazakar selaku kontraktor.
Pembacaan tuntutan terhadap ketiganya dibacakan oleh Andrew P.Keya selaku JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Wari Yuniati dan 2 hakim anggota masing-masing Anak Agung Gede Oka Mahardika dan Lizbet Adelina, Senin (18/04/2022).
“Ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU dari Kejari TTU Andrew P. Keya dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (20/04/2022).
Andrew menjelaskan, dalam tuntutan tersebut, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidier 6 bulan penjara.
Selain itu untuk terdakwa Leonard juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Benyamin, jelasnya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp944.258.813,14 dikurangi uang sebesar Rp854.381.915,31 yang telah disita dari terdakwa Benyamin.
“Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa Benyamin sebesar Rp89.876.897,83 subsider 1 tahun penjara,” tegas kasi Pidsus Kejari TTU itu.
Andrew mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut.
Itu yakni para terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian uang senilai Rp854.381.915,31 oleh terdakwa Benyamin untuk menutupi kerugian negara.
“Sidang akan dilanjutkan tanggal 25 April 2022 dengan agenda pembelaan dari terdakwa/penasihat hukumnya,” jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba