Kupang, Vox NTT- Nasib nahas menimpa NHC wanita berusia uzur di Kupang. NHC sebelumnya terlibat bentrok dengan anak kandungnya berinisial CNC.
Bahkan menurut pengakuannya, ia mendapat penganiayaan dari CNC. Kejadian itu terjadi pada 22 November 2021 lalu.
NHC kemudian menceritakan kronologi kejadian yang berawal saat anak kandungnya CNC melarang dirinya menggunakan air untuk mencuci mobil.
CNC beralasan bahwa ayahnya yang juga suami korban yang membayar air.
Saat itu, kata dia, CNC merebut selang dari korban. CNC takut korban mengambil HP untuk menghubungi anak bungsunya yang bernama Dessy.
“Dia rebut HP saya, saya tidak mau. Jadi dia dorong saya jatuh terpental,” kisah NHC, Senin (18/04/2022).
Saat didorong oleh CNC, NHC mengaku terjatuh dan terbentur di sebuah kursi besi yang megakibatkan tulang punggungnya patah.
“Dia mendorong saya hingga jatuh dan terbentur, jadi tulang belakang saya patah,” kata dia.
Akar Masalah
Akar masalah tersebut menurut NHC, bermula saat dirinya sempat mengingatkan anaknya itu untuk tidak melakukan hubungan asmara yang dianggap tidak wajar.
Sebab CNC sedang berhubungan asmara dengan seorang pria yang diketahui sudah beristri.
Namun, niat baik NHC ternyata ditolak mentah-mentah oleh CNC. Bahkan hal itu menjadi pemicu pertengkaran dan perkelahian dalam rumah.
“Saya larang anak saya karena hubungannya sudah tidak wajar dengan pria yang sudah berkeluarga, bukannya mendengar malah ia marah-marah,” jelasnya.
Lapor ke Polisi
Usai kejaidan itu, korban bersama anak bungsunya Dessy Chandra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima dengan nomor laporan: LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima tanggal 23 November 2021.
Setelah berproses akhirnya CNC ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang hingga saat ini CNC masih bebas berkeliaran.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan,” ujarnya.
Usut punya usut laporan polisi ternyata juga dilayangkan oleh CNC di Polresta Kupang.
Sebaliknya atas laporan CNC di Polresta Kupang korban kini berstatus tersangka.
“Saya kini jadi tersangka,” kata NHC.
Minta Buka CCTV Polsek Kelapa Lima
setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Korban NHC (70) meminta agar membuka CCTV pada tanggal saat melaporkan kasus itu.
Pasalnya, sesuai laporan CNC di Polres Kupang Kota mengalami luka di bagian tangan. Padahal, korban mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap CNC.
“Kalau sesuai laporan dan saya buat tangannya luka saya minta CCTV Polsek Kelapa Lima dibuka karena saat saya melapor CNC juga ada pasti bisa tahu tangannya luka tidak,” ujarnya.
Dengan umurnya sudah 70 tahun, NHC menegaskan bahwa pasti tidak akan bisa melawan anaknya CNC yang masih berumur 40-an tahun itu.
“Mana mungkin saya bisa lawan dan melukai dia,” ujarnya.
Dengan usianya yang sudah uzur, NHC meminta agar proses hukum oleh Polresta Kupang dilakukan secara adil.
Terpisah, Kapolsek Kelapa Lima Kota kupang Aulia Robby menjelaskan, sejauh ini terdapat empat Laporan Polisi dari pelapor dan terlapor yang sama.
“Dua LP di Polres Kupang Kota dan dua LP di Kelapa Lima,” jelas Robby di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022) siang.
Dia merinci, satu LP yang dibuat oleh NHC dan yang menjadi tersangka adalah Soleman. Soleman sendiri berstatus sebagai suami NHC.
Soleman, kata Robby, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap NHC.
“Kami sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan. Kami masih menunggu perbaikan dari Kejaksaan,” katanya.
Pihak Robby tidak menahan tersangka karena saat ini sedang sakit dan ada keterangan dari dokter. Tersangka hanya ditugaskan wajib lapor.
Ia menjelaskan, untuk LP kedua dengan tersangka CNC masuk dalam kategori kasus KDRT.
“Kasusnya masih tahap sidik masih periksa saksi-saksi,” ujarnya.
Untuk kasus kedua, demikian Robby, dilaporkan oleh anak kandung NHC yakni Chandra.
Sementara dua laporan lain di Polresta Kupang yakni NHC menjadi tersangka dengan kasus KDRT.
“Satu lagi Desy yang jadi TSK. Kasusnya penggelapan mobil bapaknya,” ujar dia.
Menurutnya, meski keempat Laporan Polisi ini saling terkait satu sama lain, namun tidak serta merta memengaruhi proses hukum.
“Tidak ada prosedur untuk atur itu ya. Entah itu nanti keempatnya jadi tersangka kita proses semua,” katanya.
Meski begitu, menurutnya, masih memiliki ruang mediasi. Sebelumnya memang sudah ada upaya mediasi, hanya saja para pihak tidak mau menjalankannya.
“Jadi proses hukumnya akan berlanjut. Kalau pihak pihak ini mau melakukan penyelesaian di luar pidana, ya bisa dilakukan. Kapolri sudah perintahkan Restorative Justice,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba