Kefamenanu, Vox NTT- Arnoldus Nau Bana, mantan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (27/04/2022), juga mewajibkan terdakwa Arnoldus membayar denda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp585.911.660 subsider 1 tahun penjara.
“Apabila dalam 1 bulan terhitung tanggal putusan tersebut dibacakan dan terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang untuk membayar pengganti kerugian negara, namun jika masih belum mencukupi maka diganti hukuman 1 tahun penjara,” jelas Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU dalam rilis yang diterima media ini, Rabu malam.
Dalam sidang tersebut, jelasnya, Majelis Hakim Derman Pangguluan Nababan juga menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada Yakobus Sali Feka dalam kasus yang sama.
Selain itu, terdakwa Yakobus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp148.339.107 subsider 1 tahun penjara.
“para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” tandasnya.
Andrew menambahkan, terhadap putusan tersebut dirinya masih akan menggunakan waktu yang diberikan selama 7 hari untuk pikir-pikir.
Untuk kemudian memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau menyatakan banding.
Untuk diketahui, Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, serta Uang Pengganti sebesar Rp585.911.660.
Sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp148.339.107.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba