Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Akomi TTU Divonis 4,6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Akomi TTU Divonis 4,6 Tahun Penjara

By Redaksi27 April 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Andrew P.Keya, SH, JPU dari Kejari TTU saat mengikuti sidang pembacaan putusan kasus korupsi dana desa Akomi yang digelar secara virtual, Rabu, 27 April 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Arnoldus Nau Bana, mantan Kepala Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU divonis 4  tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (27/04/2022), juga mewajibkan terdakwa Arnoldus membayar denda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp585.911.660 subsider 1 tahun penjara.

“Apabila dalam 1 bulan terhitung tanggal putusan tersebut dibacakan dan terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang  untuk membayar pengganti kerugian negara, namun jika masih belum mencukupi maka diganti hukuman 1 tahun penjara,” jelas Andrew P. Keya selaku JPU dari Kejari TTU dalam rilis yang diterima media ini, Rabu malam.

Dalam sidang tersebut, jelasnya, Majelis Hakim Derman Pangguluan Nababan juga menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada Yakobus Sali Feka dalam kasus yang sama.

Selain itu, terdakwa Yakobus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp148.339.107 subsider 1 tahun penjara.

“para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ” tandasnya.

Andrew menambahkan, terhadap putusan tersebut dirinya masih akan menggunakan waktu yang diberikan selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Untuk kemudian memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau menyatakan banding.

Untuk diketahui, Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa 1 Arnoldus Nau Bana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, serta Uang Pengganti sebesar Rp585.911.660.

Sedangkan terdakwa 2 Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dan Uang Pengganti sebesar Rp148.339.107.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Akomi Kejari TTU TTU
Previous ArticleBank Bukopin Wajib Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Yulius Humau
Next Article Pro Keberlanjutan, DLHD Manggarai Libatkan Sejumlah Unsur Gelar Konsultasi Publik

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.