Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pro Keberlanjutan, DLHD Manggarai Libatkan Sejumlah Unsur Gelar Konsultasi Publik
Regional NTT

Pro Keberlanjutan, DLHD Manggarai Libatkan Sejumlah Unsur Gelar Konsultasi Publik

By Redaksi28 April 20223 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kegiatan konsultasi publik KLHS revisi RDTR Kawasan Perkotaan Langke Rembong di Aula Ranaka. Foto Igen Padur
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Langke Rembong, Rabu (27/04/2022).

Kegiatan melibatkan sejumlah unsur antara lain perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh akademisi, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi profesi seperti HPI Cabang Manggarai serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Yosep Mantara, beberapa pimpinan OPD, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan penyampaian sambutan, Kepala Dinas (Kadis) LHD Manggarai Kanisius Nasak menyampaikan bahwa paradigma pembangunan daerah saat ini menitikberatkan pada konsep pembangunan berkelanjutan.

Dalam pembangunan berkelanjutan menurut Kanisius, terdapat empat pilar utama yaitu ekonomi, lingkungan, sosial dan hukum.

“Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menuntut adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan,” jelas Kadis Kanisius.

Kanisius juga menjelaskan, KLHS wajib dilaksanakan ke dalam: RT-RW Kabupaten/Kota, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang merupakan wilayah kabupaten/kota, RPJP Kabupaten/kota, RPJMD kabupaten/kota dan Kebijakan, Rencana dan/atau Program yang berpotensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.69 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Kabupaten Manggarai pada tahun 2021 telah menyusun kajian Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong.

Oleh karena itu, guna mengawal serta mendukung implementasi kebijakan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang terdapat di dalam Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042 maka dilaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042.

“Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang bersifat partisipatif dan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan,” tegas Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu.

Adapun tujuan penyusunan dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Langke Rembong lanjut Kanis Nasak, yakni pertama; memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi di dalam Rencana Detail Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Kedua; mengintegrasikan rekomendasi dan alternatif penyempurnaan KRP yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ke dalam rancangan RDTR Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Tahun 2022 – 2042.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan Akademidi Institut Teknologi Negeri (ITN) Malang, Adryanto Maksimilianus, selaku narasumber. Hadir membuka kegiatan, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

DLHD Manggarai Manggarai
Previous ArticleMantan Kades Akomi TTU Divonis 4,6 Tahun Penjara
Next Article CBR Yayasan Karya Murni Gandeng PSOBK Paroki Narang Gelar Seminar Desa Inklusi

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.