Betun, Vox NTT- Beberapa hari terakhir ini publik Malaka dan sekitarnya dihebohkan dengan adanya kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh NT dan G.
Bupati Malaka Simon Nahak kemudian mengutuk keras dugaan aksi pemerkosaan tersebut.
“Saya secara pribadi mengutuk perbuatan asusila apalagi perkosa anak di bawah umur,” kata Simon melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Sabtu (07/05/2022).
Bupati yang adalah ahli hukum ini pun mengimbau masyarakat Malaka sepenuhnya mendukung Polres Malaka agar proses hukum dapat berjalan baik.
“Tapi secara hukum mari kita hargai proses hukum yang berlaku jangan masukan masalah pribadi anda dengan urusan Pemerintahan SNKT (Simon Nahak-Kim Taolin),” tegasnya.
Kronologi
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika awal Maret 2022, CTS inisial korban, mulai mengenyam pendidikan di salah satu SMP di Kota Betun.
Ia pun memilih untuk tinggal di salah satu kos.
CTS merasa nyaman tinggal di kos tersebut karena perilaku penjaga kos berinisial MP yang sering mengajaknya untuk pergi dan makan bakso di Betun, pusat kota.
Berselang beberapa hari tinggal di kos tersebut, datang seorang laki-laki paruh baya berinisial NT.
NT ke kos tersebut dengan menggunakan mobil hitam merk Avanza.
Saat itu, MP mengajak korban dengan iming-iming makan bakso dan jalan-jalan. Sehingga korban mengikuti ajakan MP.
Tanpa ada keraguan, korban pun pergi bersama NT, oknum yang diduga pelaku kekerasan seksual tersebut.
Ketiganya pergi ke salah satu warung bakso dan makan bersama. Usai makan, NT bertanya ke korban. “Kita jalan-jalan ke Weliman atau ke Atambua”?
Korban pun menjawab. “Ke Weliman karena hari sudah mulai gelap”.
Setibanya di Weliman, korban merasa aman dan baik saja. Saat itu juga korban menunjuk salah satu Gereja di sekitar wilayah Weliman.
NT kemudian memberhentikan mobilnya di tempat yang gelap dan sepi. Penjaga kos MP pun turun dari mobil dan pergi meninggalkan korban dan NT.
Sesuai informasi, NT diduga memulai aksi bejatnya dengan menutup mulut korban, membuka celana korban dan melakukan penetrasi pada korban di atas mobil. Korban sempat menendang NT.
NT tidak tinggal diam dan diduga memukul korban hingga tidak berdaya. Saat itu, korban merasa dilecehkan.
Atas kejadian itu, korban baru teringat akan permintaan MP kepada dirinya.
Korban diberitahukan supaya meminta uang kepada NT sebesar Rp500 ribu. Setelah aksi kekerasan tersebut, NT mengantar pulang korban dan MP ke kos dan uang Rp500 ribu yang diberikan NT diserahkan kepada MP.
MP kembali menyuruh korban agar meminta uang Rp250 ribu ke NT kalau datang ke kos itu karena mereka kehabisan uang make up.
Namun, bukan NT yang datang ke kos. Sebut saja, G (bukan nama sebenarnya) terduga pelaku lain yang datang di kos tersebut.
G langsung masuk ke kamar mandi. Korban disuruh MP untuk mengantar seember air kepada M yang sudah berada di dalam kamar mandi di salah satu kamar kos itu.
Sesuai pengakuan korban bahwa ia disumbat mulutnya dengan baju miliknya dan terjadi aksi tak karuan secara paksa sebebas-bebasnya.
Selanjutnya, korban pergi ke Atambua pada awal April dan menceritakan kasus yang menimpanya kepada PTS, saudaranya.
Cerita korban itu diteruskan PTS kepada orangtua korban yang berdomisili di salah desa di Kecamatan Malaka Tengah.
Cerita kasus itu membuat orangtua dan rumpun keluarga besar marah dan melaporkan ke penyidik Polres Malaka pada 18 April 2022 dengan laporan pengaduan bernomor: STTL/B/59/IV/2022/SPKT/POLRES MALAKA dan Laporan Polisi (LP) Nomor: LPB/ 59/IV/ 2022/SPKT/POLRES MALAKA dengan perihal Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak.
Selanjutnya, penyidik Polres Malaka dan orangtua mendampingi korban ketika dilakukan visum et repertum di RSPP Webua Betun.
Kemudian, keluarga korban, kuasa hukum, sejumlah pekerja media dan warga kurang lebih berjumlah 60 orang kembali mendatangi Markas Komando (Mako) Polres Malaka pada Rabu (04/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH, menjelaskan kasus kekerasan tersebut belum cukup bukti.
Sementara keluarga korban menjelaskan beberapa hal penting seperti hasil visum yang sudah lama, pengakuan oknum yang diduga sebagai pelaku, saksi dan foto-foto.
Saat itu, dilakukan visum kedua kalinya, meski awalnya pihak RSPP Betun menolak untuk melakukan visum.
Penolakan itu terjadi, karena dokter yang melakukan visum tidak berada di tempat.
Kemudian, Kasat Zainal menyuruh anggota dan keluarga agar mendampingi korban untuk dilakukan visum yang kedua kali di RSPP Betun.
Saat itu, salah satu petugas medis RSPP Betun sempat mengatakan visum hanya dilakukan satu kali karena hasilnya sudah cukup dan menjadi bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Meski demikian, salah satu anggota Polres Malaka tetap mempersilakan tim medis tetap melakukan visum kedua.
Selanjutnya, keluarga korban menuntut agar oknum yang diduga sebagai pelaku dalam kasus kekerasan terhadap anak segera diperiksa dan ditahan jika cukup bukti keterlibatannya.
Keluarga korban dan warga mendatangi Mako Polres Malaka selama ini untuk memberi dukungan kepada penyidik Polres Malaka agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Terpisah, awak media sempat mewawancarai korban usai diambil keterangannya oleh penyidik, Jumat (06/05/2022).
“Saya diancam akan dikeluarkan dari kos, apabila saya tidak layani NT, dia pukul saya, saya sempat tendang tapi saya tiba-tiba lemas karena dipukul,” ungkap korban.
Informasi yang dihimpun media ini, atas kerja keras tim Polres Malaka, akhirnya terduga pelaku NT berhasil diamankan bersama MP (Penjaga Kos) Karena tekanan keluarga korban.
Pada malam harinya, polisi mengamankan MP selaku ibu kos korban, dan tanggal 5 Mei 2022, terduga pelaku G ditangkap di kediamannya di Desa Harekakae.
Sedangkan NT, ditangkap di Desa Umatoos, di tepi pantai.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Malaka.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba