Atambua, Vox NTT- Kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Provinsi NTT, terus meningkat.
Betapa tidak, sejak Januari hingga awal Mei 2022 kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu mencapai sebanyak 30 kasus.
Kanit PPA Polres Belu, Aiptu Yeremias A Mengi mengatakan, jumlah kasus yang ditangani PPA Polres Belu hingga awal Mei meningkat tajam dan melebihi stengah dari jumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021.
Sepanjang tahun 2021, total kasus yang ditangani sebanyak 54 kasus.
Sementara untuk tahun 2022, baru memasuki pekan kedua bulan Mei namun kasus yang ditangani sudah mencapai 30 kasus.
Dari 30 kasus yang ditangani didominasi oleh kasus setubuh anak di bawah umur yakni sebayak 8 kasus dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 2 kasus.
Sementara kasus kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebanyak 8 kasus.
Tidak hanya itu, sejak Januari hingga awal Mei, PPA Polres Belu telah menangani kasus KDRT yakni persinahan sebanyak 7 kasus.
Selanjutnya, kasus Asusila sebanyak 3 dan penemuan mayat anak sebanyak 2 kasus serta 1 kasus lainnya adalah pencurian yang melibatkan anak.
“Tahun ini terjadi peningkatan peningkatan kasus. Baru 4 bulan saja kita sudah tangani 30 kasus,” jelas Aiptu Yeri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/5/2022).
Disampaikan bahwa dari total 30 kasus yang ditangani sebagian besar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba