Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Araksi Kritik Perjalanan Dinas DPRD Belu
Regional NTT

Araksi Kritik Perjalanan Dinas DPRD Belu

By Redaksi13 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung Kantor DPRD Belu (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Rakyat Antikorupsi (Araksi) NTT, sebuah lembaga yang konsen terhadap isu-isu korupsi di NTT menyoroti perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu.

Ketua Araksi NTT Alfred Baun mengkritisi sikap bungkam Sekretaris Dewan (Sekwan) yang enggan menyampaikan ke publik soal kegiatan dan anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Belu.

Sebelumnya, media ini memberitakan soal sikap Sekwan Belu yang enggan memberikan penjelasan saat dikinfirmasi soal agenda perjalanan dinas DPRD Belu sejak bulan Januari hingga Mei 2022.

Aktivis antikorupsi Alfred Baun mengecam sikap Sekwan Belu lantaran dinilai mengabaikan  UU MD3 dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Dewan.

“Peran seorang sekwan adalah menyampaikan informasi ke publik termasuk memberikan klarifikasi bilamana dibutuhkan publik. Jika seorang sekwan menghindar dan tidak mau memberikan informasi kegiatan dan penggunaan keuangan daerah yang dimanfaatkan anggota DPRD maka kita duga ada sesuatu. Kenapa dia harus lempar tanggung jawab,” tandas aktivis antikorupsi ini.

Lanjut Alfred, Sekwan boleh tidak memberikan informasi jika menyangkut anggaran yang digunakan oleh DPRD karena itu wewenangnya ada di BPKP.

“Anggaran administratif yang diurus Setwan tidak salah apabila disampaikan ke publik. Sekwan wajib menjelaskan, apalagi sudah diatur UU keterbukaan informasi publik,” jelas Alfred.

Alfred menegaskan bahwa Sekwan seharusnya tidak menghindar dan melempar tanggung jawab ke pimpinan DPRD Belu sebab akan menimbulkan opini baru dari publik.

Menurutnya, masyarakat Kabupaten Belu berhak tahu kegiatan perjalanan dinas DPRD Belu.

“Saya minta sekwan untuk memberikan penjelasan soal kegiatan perjalanan  dinas pimpinan dan anggota DPRD Belu terhadap penggunaan keuangan perjalanan dinas DPRD di kabupaten Belu,” tutup Alfred.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

ARAKSI Belu DPRD Belu
Previous ArticleKeluarga Terduga Pelaku Minta Maaf, Kasus Perusakan ATM BNI Diselesaikan secara Keluarga
Next Article MKKS SMP Kecamatan Kota Komba Utara Gelar Beragam Perlombaan

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.