Kefamenanu, Vox NTT- Nikmat berujung sengsara. Mungkin itu kondisi yang kini dirasakan GIT (24) pemuda asal Seroja, Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Betapa tidak, usai berkencan ria bersama wanita booking yang dikenalnya melalui aplikasi michat, Jumat (13/05/2022), GIT malah menjadi korban pengeroyokan oleh lima pria.
Salah satu dari lima pria yang diduga mengeroyok GIT di salah satu kos-kosan di Kelurahan Maubeli itu merupakan pacar dari wanita yang dikencani korban.
Data yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan seorang wanita booking di aplikasi michat, Jumat (13/05/2022) malam.
Setelah menyepakati tarif, korban dan sang wanita pun kemudian bersepakat untuk melakukan “transaksi” tersebut di salah satu kos-kosan di areal KM 6, Kelurahan Maubeli.
Setelah beberapa lama berada di dalam kamar kos, korban dan wanita booking tersebut terlibat pertengkaran.
Pertikaian tersebut diduga dipicu oleh ketidaksesuaian antara tarif yang dibayar oleh korban dengan kesepakatan sebelumnya.
Sang wanita kemudian berteriak. Mendengar teriakan tersebut, pacar sang wanita yang juga berada di sekitar lokasi langsung masuk bersama rekan-rekannya kemudian menghajar korban hingga babak belur.
Selain menghajar korban hingga babak belur, para terduga pelaku juga merusak motor milik korban.
Korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri kemudian dibuang oleh para terduga pelaku ke KM 9 di ruas jalan baru.
Keesokan paginya, korban yang sudah sadar langsung menumpang mikrolet ke rumahnya.
Setiba di rumahnya, korban langsung diantar keluarganya untuk membuat pengaduan di Polres TTU.
Usai mendapatkan laporan, Satreskrim Polres TTU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Fransisco Sarmento akhirnya berhasil membekuk para terduga pelaku, Sabtu (14/05/2022) malam.
Lima terduga pelaku tersebut yakni NB asal Kenari kelurahan Kefa Tengah, ESK asal Kelurahan Maubeli, NAT asal Kefa Selatan, TAB asal Oenenu dan YRD asal Naimata Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (15/05/2022), membenarkan adanya penangkapan para terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
Usai ditangkap, para terduga pelaku langsung diserahkan untuk diproses hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Kasat Fernando juga mengakui kejadian tersebut bermula dari korban memakai jasa wanita booking yang dikenalnya melalui aplikasi michat.
Setelah selesai “transaksi” korban dan wanita booking tersebut terlibat cekcok.
Mendengar adanya pertikaian tersebut, pacar sang wanita booking bersama teman-temannya langsung masuk menghajar korban hingga babak belur.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba