Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Akomi Mulai Jalani Hukuman
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Akomi Mulai Jalani Hukuman

By Redaksi16 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jaksa eksekutor dari Kejari TTU saat mengeksekusi dua terpidana kasus Dana Desa Akomi, Sabtu, 14 Mei 2022 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomafo Tengah, Sabtu (14/05/2022).

Kedua terpidana tersebut yakni mantan Kades Akomi Arnoldus Nau Bana dan Ketua TPK Yakobus Sali Feka.

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan oleh Kasie Pidsus kejari TTU Andrew P. Keya dan Kasie intel Hendrik Tiip di Rutan Kupang berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor: 88/N.3.12/Fu1/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022.

Kasie Intel Kejari TTU Hendrik Tiip saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, eksekusi itu dilakukan menyusul tidak adanya upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang nomor: 9/Pid.sus-TPK/2022/PN Kupang tanggal 27 April 2022. Itu baik oleh terdakwa Arnoldus maupun Yakobus.

“Kami selalu Jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan karena telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendrik.

Hendrik menjelaskan, sesuai putusan PN Tipikor Kupang, terpidana Arnoldus wajib menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp200 juta subsidier 4 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Yakobus akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp100 juta subsidier 2 bulan penjara.

Sementara itu, Andrew P. Keya selaku Kasie Pidsus Kejari TTU menambahkan, selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Arnol, jelasnya, dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp585.911.660. Sedangkan terdakwa Yakobus harus membayar uang pengganti sebesar Rp148.339.107.

“Jika dalam waktu 1 bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini para terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Akomi Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU Korupsi Dana Desa TTU
Previous ArticleDampak Perubahan Iklim di Kabupaten Manggarai, Sebuah Survei
Next Article Puan Memenuhi Kriteria Pemimpin, Ditempa Sejarah dan Waktu Sejak Remaja

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.