Atambua, Vox NTT– Sudah sebulan, NM tahanan di Lapas Atambua, Kabupaten Belu, kabur. Hingga kini pihak Lapas Atambua belum kunjung menemukan tahanan tersebut untuk dibawa kembali ke Lapas.
NM kabur dari ruang tahanan Lapas Atambua pada 14 April 2022 dinihari.
NM, adalah tahanan kasus pembunuhan terhadap YFL, teknisi Bank BNI Atambua pada 25 Desember 2021 lalu.
Kepala Lapas Atambua Edward Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Napi yang kabur tersebut.
“Maaf belum ada masih dalam pencarian. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan,” jelas Edward saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/05/2022).
NM kabur dari Lapas Atambua selang sehari setelah Kemenkumham mengeluarkan edaran kepada Lapas seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan selama libur dan cuti Hari Raya Paskah dan Lebaran guna mengantisipasi agar Napi tidak kabur.
Sebelumnya, Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa 28 Desember 2021, mengatakan NM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancamannya 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 531 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia juncto UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 ancamannya 10 tahun tentang menguasai senjata tajam tidak memiliki izin.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba