Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Ditahan di Rutan Mapolres Belu
HUKUM DAN KEAMANAN

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Ditahan di Rutan Mapolres Belu

By Redaksi17 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, saatmenyampaikan pernyataan soal penangkapan dan penahanan para tersangka dugaan korupsi proyek program sanitasi di Pemkab Belu pada tahun 2017 (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek sanitasi dan lingkungan milik Dinas PUPR pada tahun 2017  ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Belu.

Kelimanya yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP selaku pelaksana.

Mereka ditahan setelah tim Buser Polres Belu setelah menjemput salah satu tersangka, FXP di Kabupaten TTU.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus proyek sanitasi pada tahun 2017.

Kelima tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Belu dan pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Sebab, berkas kasus ini sudah  P-21 sejak 4 April 2022.

“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini dan mereka ditahan di rutan Polres Belu. Pekan depan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu,” ujar Kasat Sujud  didampingi Kanit Tipokor Aipda A. Ranga Nguru, Selasa (17/05/2022).

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan ahli serta keterangan dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp621.447.069.

Dari total kerugian tersebut para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp330.810.050 dan tersisa Rp290.637.019.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Junto Pasal 18  ayat (1) huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sujud.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Dinas PUPR Belu Polres Belu
Previous ArticleLantik 8 Penjabat Kades, Bupati TTU: Berilah Contoh Kerja yang Baik
Next Article Begini Penjelasan Pengurus Partai Demokrat Belu Soal Penetapan DPAC

Related Posts

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.