Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Ditahan di Rutan Mapolres Belu
HUKUM DAN KEAMANAN

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi Ditahan di Rutan Mapolres Belu

By Redaksi17 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, saatmenyampaikan pernyataan soal penangkapan dan penahanan para tersangka dugaan korupsi proyek program sanitasi di Pemkab Belu pada tahun 2017 (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek sanitasi dan lingkungan milik Dinas PUPR pada tahun 2017  ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Belu.

Kelimanya yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP selaku pelaksana.

Mereka ditahan setelah tim Buser Polres Belu setelah menjemput salah satu tersangka, FXP di Kabupaten TTU.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus proyek sanitasi pada tahun 2017.

Kelima tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Belu dan pekan depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. Sebab, berkas kasus ini sudah  P-21 sejak 4 April 2022.

“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka ini dan mereka ditahan di rutan Polres Belu. Pekan depan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu,” ujar Kasat Sujud  didampingi Kanit Tipokor Aipda A. Ranga Nguru, Selasa (17/05/2022).

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan ahli serta keterangan dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp621.447.069.

Dari total kerugian tersebut para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp330.810.050 dan tersisa Rp290.637.019.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Junto Pasal 18  ayat (1) huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Sujud.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Dinas PUPR Belu Polres Belu
Previous ArticleLantik 8 Penjabat Kades, Bupati TTU: Berilah Contoh Kerja yang Baik
Next Article Begini Penjelasan Pengurus Partai Demokrat Belu Soal Penetapan DPAC

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.