Kefamenanu, Vox NTT- ARS pemuda asal Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka dibekuk tim Buser Polres TTU, Selasa (17/05/2022).
ARS ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian motor Satria FU di halaman Kampus Universitas Timor beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan tersebut, tim Buser Polres TTU yang dipimpin Aipda Kadek Sujarwo juga berhasil mengamankan barang bukti motor Satria FU berwarna biru putih.
Usai diamankan, terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres TTU untuk diproses hukum.
Data yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari korban yang diketahui bernama Jose Araujo Fernandez berangkat dengan mengendarai motornya ke Kampus Unimor untuk mengikuti proses perkuliahan, Jumat (13/05/2022).
Korban langsung memarkirkan motornya di tempat parkir halaman kampus dan selanjutnya masuk ruang kelas guna mengikuti proses perkuliahan.
Namun saat usai kuliah dan hendak kembali ke kos, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Setelah beberapa saat mencari dan tak ditemukan, korban pun langsung mendatangi Polres TTU untuk membuat pengaduan.
Mendapat pengaduan tersebut tim Buser Polres TTU langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Usai ditangkap, kata dia, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres TTU untuk menjalani proses hukum.
“Sudah tersangka,” jelasnya saat ditanya terkait status terduga pelaku saat ini.
Kasat Fernando menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka sementara sudah ditahan (di rutan Polres TTU),” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba