Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mangkir dari Panggilan, Polres Belu Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mangkir dari Panggilan, Polres Belu Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sanitasi

By Redaksi17 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
FXP (jaket hitam) saat digiring masuk Tim Buser Polres Belu ke ruang Tipikor (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu menjemput paksa FXP, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek sanitasi pada Lingkup Pemkab Belu.

Informasi yang dihimpun, FXP sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Tipikor Polres Belu, namun ia mangkir.

FXP kemudian dijemput tim Buser Polres Belu yang dipimpim Brigpol Naris Nuwa bersama tiga anggota di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (17/05/2022).

Tiba di halaman Mapolres TTU, FXP langsung digiring anggota Buser ke ruang Tipikor. FXP bersama empat tersangka lainnya kemudian menjalani pemeriksaan rapid tes sesuai standar protokol Covid-19.

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Belu menangani kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi lingkungan sejak awal 2020.

Anggaran proyek sanitasi lingkungan senilai 4,6 M ini dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Belu ini dikerjakan tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi,  ditemukan kerugian negara sebesar Rp290.637.000. Penyidik kemudian menetapkan lima orang tersangka yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas, serta GG, TT dan FXP sebagai pelaksana.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, saat ini berkas kelima tersangka sudah P-21.

Untuk empat tersangka lainnya langsung datang sendiri ketika dipanggil. Hanya FXP yang mangkir ketika dipanggil penyidik Satreskrim Polres Belu.

FXP, lanjut Kasat Sujud, menghindar dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun saat tiba di Mapolres dan dilakukan pemeriksaan kesehataan, FXP dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum, termasuk ia ikut ditahan bersama empat tersangka lainnya.

“Para tersangka ditahan untuk koordinasi selanjutnya dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu,” ujar AKP Sujud.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu Dinas PUPR Belu Polres Belu
Previous ArticleOknum Guru SMPN 1 Fatuleu Bantah Berbuat Mesum di Sekolah
Next Article Tim Buser Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Motor di Halaman Unimor

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.