Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Karyawan SPBU Naresa Diberi Gaji di Bawah UMP
NTT NEWS

Karyawan SPBU Naresa Diberi Gaji di Bawah UMP

By Redaksi19 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonio Dacruz, karyawan SPBU Naresa yang diberhentikan setelah bekerja selama 12 tahun dengan gaji di bawah UMP (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Nasib Antonio Dacruz yang bekerja selama 12 tahun di SPBU Naresa milik PT Benenai Permai Buram hanya dengan satu sentuhan jari melalui pesan WhatsApp.

Betapa tidak, setelah bekerja selama 12 tahun, Antonio akhirnya diberhentikan Direktur PT Benenai Permai Beny Chandra selaku pemilik SPBU Naresa yang terletak di KM 16, Jalan Timor Raya jurusan Atambua-Kupang.

Antonio mengaku dirinya diberhentikan setelah direktur PT Benenai Permai mengetahui ia meminjam uang perusahaan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.

Bukan hanya soal PHK saja yang terungkap, Antonio mengatakan bahwa sejak masuk menjadi kawayaran di SPBU Naresa pada tahun 2011, ia diberi gaji sebesar Rp600.000.

Setelah tiga bulan kemudian, jelas Antonio, gajinya dinaikkan menjadi Rp850.000 per bulan.

“Masuk pertama kami digaji Rp600.000. Tiga bulan kemudian naik jadi Rp850.000,” tutur Antonio saat ditemui di Atambua, Rabu (18/05/2022).

Setelah itu, lanjut dia, gajinya baru kembali dinaikkan pada tahun 2014 dengan besar Rp1.250.000 hingga ia diberhentikan pada Maret 2022.

Sementara sesuai edaran yang dikeluarkan Gubernur NTT, UMP untuk Provinsi NTT  saat ini sudah sebesar Rp1.975.000. Besaran UMP ini diperbeharui setiap tahun.

Selain gaji pokok, Antonio mengaku tidak mendapat lagi tunjangan atau insentif apapun selama bekerja.

Ia hanya mendapat hak BPJS kesehatan dan THR setiap akhir tahun yang juga dibayarkan tidak sesuai besaran gajinya.

“Selama bekerja disana dia perintah saya kapan saja saya laksanakan dan itu tidak pernah hitung lembur meskipun gaji di bawah standar tidak pernah kami tuntut. Saya pikir itu sebagai bentuk loyalitas kepada bos,” keluh Antonio.

Beny Chandra selaku direktur PT Benenai Permai yang adalah pemilik SPBU Naresa belum memberikan merespons ketika awak media ini kembali menghubunginya, pada Selasa 17 Mei 2022.

Sebelumnya pada Senin 16 Mei 2022, pengusaha yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari partai Gerindra ini juga dihubungi awak media ini, namun ia tidak memberi respons.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu
Previous ArticleKarolus Sonbay Akhirnya Terpilih Menjadi Ketua Komisi II DPRD TTU
Next Article Bareskrim Polri Didesak Usut Tuntas Laporan Calon PMI

Related Posts

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.