Kupang, Vox NTT- Kualitas proyek pembangunan jalan Kaju Laki-Malabai, Desa Tedakisa dan Tedamude, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo buruk.
Pembangunan jalan yang memakan biaya sebesar 1.8 miliar itu menjadi temuan panitia khusus (pansus) DPRD Nagekeo.
Menyikapi hal ini, Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPIN) kemudian mendatangi Polda dan Kejati NTT, Senin (23/05/2022).
AMPIN mendesak dua lembaga penegak hukum tersebut segera berkoordinasi dengan Polres Nagekeo dan Kejari Ngada untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap proyek pembangunan jalan Kajulaki-Malabai.
“Sebab kami melihat ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada proses pembangunan tersebut,”jelas Kabid Humas AMPIN Jefry Meo.
Jefry menjelaskan, ruas jalan Kajulaki-Malabai di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sudah selesai dikerjakan dan masih dalam proses pemeliharaan. Sayangnya, saat ini jalan tersebut tidak difungsikan.
“Artinya bahwa dari asas kemanfaatan atas UU Nomor 2 tahun 2017 itu masuk,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo di balik polemik pembangunan jalan Kaju Laki-Malabai,
“Agar sebisa mungkin untuk memperbaiki kembali jalan tersebut agar bisa bermanfaat bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat setempat sebab kami merasa prihatin dengan cara kerja kontraktor yang menangani proyek tersebut,” ujar Jefry.
Poin Tuntutan
Dalam pernyataan sikap tertulisnya, AMPIN menuntut beberapa poin penting.
Pertama, meminta Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk mendesak Polres Nagekeo segera melakukan pemeriksaan atau audit terhadap proyek pembangunan jalan Kaju Laki-Malabai karena diduga terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kedua, jalan Kaju Laki- Malabai dalam keadaan tidak berfungsi atau tidak memiliki manfaat bagi masyarakat setempat, padahal baru dikerjakan.
Di sini lain, polemik ini sudah dilaporkan oleh Pansus DPRD Nagekeo kepada pihak aparat penegak hukum (APH), namun tidak ditindaklanjuti.
Sebab itu, AMPIN meminta Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Kapolres Nagekeo dan Kejari Ngada.
Ketiga, meminta Kapolda NTT untuk menegur dan menghentikan tindakan intimidasi oleh Polres Nagekeo terhadap masyrakat adat Rendu Butowe dan masyarakat Nagekeo secara keseluruhan.
Keempat, meminta Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk mendesak Kapolres Nagekeo dan Kejari Ngada segera melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kinerja pembangunan berdasarkan LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2021.
Kelima, jika Polres Nagekeo dan Kejari Ngada lamban dalam melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pembangunan jalan Kajulaki-Malabai, maka AMPIN meminta kepada Polda NTT dan Kejati NTT untuk mengambil alih pemeriksaan atau audit atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tersebut.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba