Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»AMPIN Desak Polda dan Kejati NTT Periksa Pembangunan Jalan Kaju Laki-Malabai
HUKUM DAN KEAMANAN

AMPIN Desak Polda dan Kejati NTT Periksa Pembangunan Jalan Kaju Laki-Malabai

By Redaksi24 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
AMPIN saat menyampaikan poin tuntutan di Kejati NTT,  Senin (23/05/2022)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kualitas proyek pembangunan jalan Kaju Laki-Malabai, Desa Tedakisa dan Tedamude, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo buruk.

Pembangunan jalan yang memakan biaya sebesar 1.8 miliar itu menjadi temuan panitia khusus (pansus) DPRD Nagekeo.

Menyikapi hal ini, Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPIN) kemudian mendatangi Polda dan Kejati NTT, Senin (23/05/2022).

AMPIN mendesak dua lembaga penegak hukum tersebut segera berkoordinasi dengan Polres Nagekeo dan Kejari Ngada untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap proyek pembangunan  jalan Kajulaki-Malabai.

“Sebab kami melihat ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada proses pembangunan tersebut,”jelas Kabid Humas AMPIN Jefry Meo.

Jefry menjelaskan, ruas jalan Kajulaki-Malabai di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo sudah selesai dikerjakan dan masih dalam proses pemeliharaan. Sayangnya, saat ini jalan tersebut tidak difungsikan.

“Artinya bahwa dari asas  kemanfaatan atas UU Nomor 2 tahun 2017 itu masuk,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo di balik polemik pembangunan jalan Kaju Laki-Malabai,

“Agar sebisa mungkin untuk memperbaiki kembali jalan tersebut agar bisa bermanfaat bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat setempat sebab kami merasa prihatin dengan cara kerja kontraktor yang menangani proyek tersebut,” ujar Jefry.

Poin Tuntutan

Dalam pernyataan sikap tertulisnya, AMPIN menuntut beberapa poin penting.

Pertama, meminta Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk mendesak Polres Nagekeo segera melakukan pemeriksaan atau audit terhadap proyek pembangunan jalan Kaju Laki-Malabai karena diduga terdapat tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kedua, jalan Kaju Laki- Malabai dalam keadaan tidak berfungsi atau tidak memiliki manfaat bagi masyarakat setempat, padahal baru dikerjakan.

Di sini lain, polemik ini sudah dilaporkan oleh Pansus DPRD Nagekeo kepada pihak aparat penegak hukum (APH), namun tidak ditindaklanjuti.

Sebab itu, AMPIN meminta Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada Kapolres Nagekeo dan Kejari Ngada.

Ketiga, meminta Kapolda NTT untuk menegur dan menghentikan tindakan intimidasi oleh Polres Nagekeo terhadap masyrakat adat Rendu Butowe dan masyarakat Nagekeo secara keseluruhan.

Keempat, meminta Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk mendesak Kapolres Nagekeo dan Kejari Ngada segera melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kinerja pembangunan berdasarkan LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2021.

Kelima,  jika Polres Nagekeo dan Kejari Ngada lamban dalam melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pembangunan jalan Kajulaki-Malabai, maka AMPIN meminta kepada Polda NTT dan Kejati NTT untuk mengambil alih pemeriksaan atau audit atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan tersebut.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kejati NTT Nagekeo Polda NTT
Previous ArticleAbdullah Ibrahim Sebut Tanah di Loho Binongko Warisan Orangtuanya
Next Article INOVASI Gelar Lokakarya Persiapan Kurikulum Merdeka di Kabupaten Nagekeo

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026

Dapur MBG Gako Dihentikan karena Berdiri di Atas Tanah yang Telah Diserahkan ke Pemda

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.