Atambua, Vox NTT- Jose Nunu Maya, seorang terdakwa yang kabur dari Lapas Atambua sudah dijutuhi hukuman tetap (inkracth) pada April 2022. Jose didakwakan bersalah dalam kasus pembunuhan teknisi bank BNI pada 25 Desember 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Samiaji Zakaria menjelaskan, Jose telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
“Perkara ini sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht. Tetapi putusan hukum tetap itu putusannya in absentia karena terdakwanya masih melarikan diri. Putusan hukum itu keluar saat terdakwa melarikan diri,” jelas Zakaria saat berdiskusi dengan ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu di ruangannya, Selasa (24/05/2022).
Dalam perkara ini, lanjut Zakaria, Kejari Belu sudah bekerja maksimal dengan menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Sebab ada proses setelah tuntutan itu baik replik, duplik dan pledoi.
Masih menurut Zakaria, untuk menentukan putusan hukum in absentia terhadap terdakwa Jose Nunu Maya itu, bukan ranah Kejari Atambua melainkan Pengadilan Negeri Atambua.
Namun seperti diketahui, terdakwa saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sehingga terdakwa masih dalam pengejaran dan kalau sudah tertangkap akan menjalani hukumannya.
Sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban dan terdakwa tentunya.
Terdakwa dijerat dengan pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam penjara selama 15 tahun.
Terpisah, Kalapas Atambua, Edwar Hadi, saat beraudiensi dengan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menangkap kembali terdakwa yang melarikan diri itu.
“Kami mengerahkan anggota, dan telah meminta bantuan kepada aparat keamanan Polres Belu dan TNI untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Edwar.
Terkait pelarian terdakwa, Lapas Atambua telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berdinas pada saat kejadian.
Kanwil Kemenkumham NTT juga telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba