Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua Dituntut 15 Tahun Penjara 
HUKUM DAN KEAMANAN

Tahanan yang Kabur dari Lapas Atambua Dituntut 15 Tahun Penjara 

By Redaksi24 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisi I DPRD Belu bertemu dengan Kajari Belu (Foto: Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Jose Nunu Maya, seorang terdakwa yang kabur dari Lapas Atambua sudah dijutuhi hukuman tetap (inkracth) pada April 2022. Jose didakwakan bersalah dalam kasus pembunuhan teknisi bank BNI pada 25 Desember 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Atambua, Samiaji Zakaria  menjelaskan, Jose telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

“Perkara ini sebenarnya sudah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht. Tetapi putusan hukum tetap itu putusannya in absentia karena terdakwanya masih melarikan diri. Putusan hukum itu keluar saat terdakwa melarikan diri,” jelas Zakaria saat berdiskusi dengan ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu di ruangannya, Selasa (24/05/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Zakaria, Kejari Belu sudah bekerja maksimal dengan menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Sebab ada proses setelah tuntutan itu baik replik, duplik dan pledoi.

Masih menurut Zakaria, untuk menentukan putusan hukum in absentia terhadap terdakwa Jose Nunu Maya itu, bukan ranah Kejari Atambua melainkan Pengadilan Negeri Atambua.

Namun seperti diketahui, terdakwa saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sehingga terdakwa masih dalam pengejaran dan kalau sudah tertangkap akan menjalani hukumannya.

Sehingga ada kepastian hukum bagi keluarga korban dan terdakwa tentunya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam penjara selama 15 tahun.

Terpisah, Kalapas Atambua, Edwar Hadi, saat beraudiensi dengan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Belu mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menangkap kembali terdakwa yang melarikan diri itu.

“Kami mengerahkan anggota, dan  telah meminta bantuan kepada aparat keamanan Polres Belu dan TNI untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Edwar.

Terkait pelarian terdakwa, Lapas Atambua telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berdinas pada saat kejadian.

Kanwil Kemenkumham NTT juga telah menurunkan timnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Belu DPRD Belu Kejari Belu Rutan Atambua
Previous ArticleUrus Sertifikat Tanah dengan Baik, BPN Mabar Dapat Piagam Penghargaan dari Appernas Jaya
Next Article Wakil Ketua II DPRD Belu Soroti Lambatnya Penyaluran Bantuan JPS

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.