Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat, Selasa (24/05/2022). Dia adalahmantan Dirut RSUD TTU dokter I Wayan Niarta.
Selain itu, dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp2,7 miliar itu, institusi yang dipimpin Robert Jimmy Lambila juga menetapkan 3 rekanan dari PT Mahira Anugerah Abadi, PT KitaJaya Citra Mandiri serta PT Maju Rahayu.
Terpantau, usai ditetapkan sebagai tersangka rekanan dari 3 perusahaan itu langsung dibawa dengan mobil tahanan ke rumah tahanan.
Sementara mantan Dirut RSUD dokter I Wayan terpaksa harus dilarikan rumah sakit.
Hal itu lantaran setelah ditetapkan sebagai tersangka, I Wayan langsung jatuh sakit.
Kajari TTU Robert Jimmy Lambila dalam konferensi persnya menegaskan, pihaknya telah menetapkan lagi 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD TTU tahun anggaran 2015.
Selain mantan Dirut IWN dan 3 rekanan, juga terdapat 3 tersangka lain yang belum ditahan.
Hal itu lantaran tersangka satunya sementata menjalani hukuman di Rutan Kupang dalam kasus yang sama.
Sedangkan 2 tersangka lainnya sementara menjalani hukuman di Medan dalam kasus yang berbeda.
“Kami akan segera rampungkan berkas agar kasus ini bisa segera maju ke tahap persidangan,” jelas Robert.
Kajari Robert menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 35 pihak terkait kasus tersebut.
Selain itu masih terdapat 3 rekanan yang berada di Palu dan Jakarta yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan.
Untuk itu, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan tindakan jemput paksa terhadap ketiganya.
“Kami masih mempertimbangan untuk melakukan jemput paksa terhadap mereka (3 rekanan),” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba