Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTU Segera Jemput Paksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Alkes
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTU Segera Jemput Paksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Alkes

By Redaksi25 Mei 20222 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan negeri TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 25 Mei 2022 (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU mengancam akan segera menjemput paksa 3 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat.

Ketiga saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proyek pengadaan alkes RSUD TTU tahun anggaran 2015 itu berinisial IIR dan INI yang berdomisili di Kota Palu dan AI yang saat ini berdomisili di Jakarta.

INI dan IIR merupakan bagian dari salah satu perusahaan yang terlibat mulai dari proses lelang hingga pengadaan alkes.

Sedangkan AI merupakan pimpinan dari perusahaan di Jakarta yang bertindak sebagai pabrik pengadaan alkes tersebut.

“Ketiga saksi sudah dipanggil berulang kali tapi tidak mengindahkan panggilan, jadi kita sementara mempertimbangkan untuk melakukan upaya menghadirkan ketiga saksi secara paksa,” tegas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/05/2022).

Kajari Robert melanjutkan, apabila dalam upaya jemput paksa nanti ketiga saksi tidak ditemukan, maka pihaknya akan menerbitkan surat untuk memasukkan dalam daftar pencarian orang(DPO).

Robert mengaku pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Jika bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan adanya keterlibatan ketiganya, maka dipertimbangkan untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

“Kalau hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan mereka (3 saksi) maka saya akan pertimbangkan bersama teman-teman untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sebelum diperiksa,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Timor Tengah Utara Kejari TTU RSUD TTU TTU
Previous ArticlePejabat BPIP RI Tinjau PLBN Motaain di Belu
Next Article Jalan Sabuk Merah Putus, BPJN NTT Bangun Ruas Darurat

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.