Kefamenanu, Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU mengancam akan segera menjemput paksa 3 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD setempat.
Ketiga saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proyek pengadaan alkes RSUD TTU tahun anggaran 2015 itu berinisial IIR dan INI yang berdomisili di Kota Palu dan AI yang saat ini berdomisili di Jakarta.
INI dan IIR merupakan bagian dari salah satu perusahaan yang terlibat mulai dari proses lelang hingga pengadaan alkes.
Sedangkan AI merupakan pimpinan dari perusahaan di Jakarta yang bertindak sebagai pabrik pengadaan alkes tersebut.
“Ketiga saksi sudah dipanggil berulang kali tapi tidak mengindahkan panggilan, jadi kita sementara mempertimbangkan untuk melakukan upaya menghadirkan ketiga saksi secara paksa,” tegas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/05/2022).
Kajari Robert melanjutkan, apabila dalam upaya jemput paksa nanti ketiga saksi tidak ditemukan, maka pihaknya akan menerbitkan surat untuk memasukkan dalam daftar pencarian orang(DPO).
Robert mengaku pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Jika bukti-bukti dan keterangan saksi menunjukkan adanya keterlibatan ketiganya, maka dipertimbangkan untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka sebelum diperiksa.
“Kalau hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan mereka (3 saksi) maka saya akan pertimbangkan bersama teman-teman untuk menetapkan mereka sebagai tersangka sebelum diperiksa,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba